Terbongkar !!! Bebasnya Aktivitas Pabrik Bulu ayam di Siak Hulu, Diduga Tidak Melengkapin Izin produksi atau Kelolahnya , Kapolsek Siak Hulu Bungkam Ada Apa ini !!!

 


Pekanbaru, Topriaunews.com 

Gawat,,!! Pabrik Pengolahan Bulu Ayam di Desa Baru, Siak Hulu, Berada Dekat Pemungkiman, Warga Mendesak Dinas Terkait Tinjau Ulang Perizinannya 



"Bau Busuk yang Menyengat, Dari Pabrik Pengolahan Bulu Ayam, Warga Kian Resah !!! Diduga tidak Memiliki Izin Amdal, APH dan Dinas DLHK Jangan Bungkam"




Siak Hulu , ..... Bau busuk menyengat yang berasal dari pabrik pengolahan limbah bulu ayam di Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, dikeluhkan warga. Bau tidak sedap tersebut tak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar, Hingga pemukiman Warga,Minggu, (20/07’2025)


Masyarakat setempat meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kampar untuk bertindak tegas terhadap aktivitas pabrik tersebut, Karena Tidak hanya mencemarkan Bau menyengat, dugaan Kuat berdirinya Pabrik tersebut tidak memiliki izin dari dinas terkait,


Berdasar informasi Warga yang enggan disebutkan namanya, Menerangkan Kepada Awak Media ini”Kami sangat resah dengan bau busuk yang menyengat, mengganggu pernapasan Warga Perumahan, khususnya warga sekitar”Ujarnya


Bau busuk yang ditimbulkan tidak hanya menimbulkan ketidaknyamanan, tetapi juga dikhawatirkan berdampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan. Limbah dari pengolahan bulu ayam, seperti gas amonia dan debu, dapat mencemari udara dan memicu masalah pernapasan. Selain itu, limbah cair berpotensi mencemari sumber air bersih di sekitar wilayah tersebut.


Anehnya diduga tidak memiliki izin, pabrik pengelolah bulu ayam terbilang sudah cukup lama melakukan aktivitas tanpa adanya tindak Dari pihak APH dan Dinas dinas terkait, Ada Apa Ini ?”ucap”Warga


Perlu diketahui Pabrik pengolahan bulu ayam yang diduga mencemarkan lingkungan dengan limbah dapat dijerat dengan pasal-pasal terkait dengan peraturan lingkungan hidup.telah melanggar Pasal – pasal Berikutnya :


1. *Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup*: Melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan pencemaran lingkungan.


2. *Pasal 98 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup*: Setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dapat dikenakan sanksi pidana.


Sanksi yang dapat dikenakan kepada pabrik pengolahan bulu ayam yang mencemarkan lingkungan dengan limbah meliputi:


– *Sanksi administratif*: Seperti pemberhentian kegiatan atau pencabutan izin.


– *Sanksi pidana*: Jika terbukti melakukan pencemaran lingkungan yang menyebabkan kerugian pada lingkungan dan masyarakat.


1. *Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup*: Melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan pencemaran lingkungan.


2. *Pasal 14 Undang-Undang No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan*: Mengoperasikan usaha peternakan tanpa izin.


3. *Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup*: Mengatur tentang perizinan lingkungan untuk usaha atau kegiatan yang dapat berdampak pada lingkungan.


Pabrik pengolahan bulu ayam tanpa izin dapat menghadapi sanksi administratif, seperti:


– *Pemberhentian kegiatan*: Jika terbukti melakukan pencemaran lingkungan atau tidak memiliki izin yang sah.


– *Didenlisasi atau pencabutan izin*: Jika tidak memenuhi standar lingkungan dan peraturan yang berlaku.


1. *Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup*: Melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan pencemaran lingkungan.


2. *Pasal 98 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup*: Setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dapat dikenakan sanksi pidana.


Sanksi yang dapat dikenakan kepada pabrik pengolahan bulu ayam yang mencemarkan lingkungan dengan limbah meliputi:


– *Sanksi administratif*: Seperti pemberhentian kegiatan atau pencabutan izin.


– *Sanksi pidana*: Jika terbukti melakukan pencemaran lingkungan yang menyebabkan kerugian pada lingkungan dan masyarakat.


Warga berharap Melalui Awak Media ini agar DLH Kabupaten Kampar segera turun tangan dan memberikan tindakan tegas, termasuk kemungkinan penutupan pabrik jika masalah bau tidak juga diatasi,


Sampai berita ini diterbitkan, Pihak Selaku Pemilik belum dikonfirmasi karena Tim masih mengumpulkan bukti-bukti yang dianggap perlu, dan akan mengkonfirmasi ulang untuk pemberitaan selanjutnya.


Berita ini akan mengalami perubahan apabila Pihak yang bersangkutan, sudah melakukan klarifikasi/ hak jawab nya sesuai dengan UU Pers, terkait pemberitaan yang telah terbit, agar pemberitaan selanjutnya lebih berimbang dan tidak tendensius.


Bersambung…..


(Tim*)

Post a Comment

أحدث أقدم