
Pekanbaru, Topriaunews.com Kerjasama solid antara Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru membuahkan hasil manis.
Satu jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan dari balik jeruji besi berhasil dibongkar, dan 215 gram narkotika jenis shabu digagalkan penyebarannya.
Pengungkapan jaringan ini terjadi setelah tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau mendapat informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan Jl. Paus, Marpoyan Damai, Rabu malam (2/7/2025).
Penyelidikan cepat dipimpin langsung oleh Kasubdit I AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang bersama Kanit Buser AKP Noki Loviko.
Hasilnya satu residivis berinisial BN, warga Kampar, ditangkap saat mengendarai sepeda motor dengan barang bukti shabu yang disembunyikan di laci motornya.
Setelah diamankan dan diinterogasi, BN mengaku hanya sebagai kurir yang diperintah oleh seorang bernama AL alias Adul, yang ternyata adalah narapidana di Lapas Kelas IIA Pekanbaru.
Penelusuran berkembang cepat, dan dari pengakuan AL, terbongkar bahwa ia hanya perantara dari napi lain bernama RD, yang memanfaatkan BN karena memiliki utang kepada napi lain, HA pemilik asli barang haram tersebut.
Terungkap bahwa RD sebelumnya memesan 500 gram shabu dari HA, namun karena tidak mampu melunasi pembayaran, RD mencoba mengembalikan sebagian barang yang belum terjual.
Di sinilah peran aparat kepolisian dan petugas Lapas menjadi kunci menggagalkan transaksi lanjutan tersebut.
Keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan aktif Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Pekanbaru, Febri Sadam, yang memberikan akses dan kolaborasi penuh kepada tim kepolisian dalam menelusuri asal muasal dan alur komunikasi para napi yang terlibat.
“Ini bukan sekadar penangkapan, tapi bentuk nyata dari sinergi pemberantasan narkoba lintas lembaga. Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi gembong narkoba, baik di luar maupun di dalam penjara,” ujar Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Jum'at (4/7/2025).
Dari dua lokasi berbeda, polisi menyita barang bukti utama berupa 1 bungkus plastik hitam berisi 215 gram shabu serta sejumlah unit ponsel berbagai merek yang digunakan para pelaku untuk berkomunikasi.
Empat pelaku yang kini diamankan adalah: BN (residivis asal Kampar), AL alias Adul, RD, dan HA ketiganya narapidana aktif di Lapas Kelas IIA Pekanbaru
Seluruhnya kini ditahan di Mapolda Riau untuk penyidikan lanjutan. Pihak kepolisian juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan menelusuri jalur masuk barang haram ke dalam lembaga pemasyarakatan.
" Keberhasilan ini menjadi alarm keras bagi para pelaku peredaran narkoba, bahwa kerja sama erat antar instansi penegak hukum dan pemasyarakatan adalah kunci utama membendung laju peredaran narkotika bahkan dari balik tembok penjara sekalipun ", pungkas Putu.
Posting Komentar