Kampar, Topriaunews.con – Dalam rangka meningkatkan keselamatan berlalu lintas dan mencegah kecelakaan yang diakibatkan oleh kendaraan overdimensi dan overloading, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kampar melaksanakan kegiatan sosialisasi di Pool PT UJK (Usaha Jaya Kontraktor), Jalan Lintas Petapahan-Bangkinang Km 3, Kecamatan Bangkinang Seberang, Kabupaten Kampar. Kegiatan yang dilakukan pada Senin (7/7/2025) pukul 10.00 WIB ini diikuti oleh dua personel Satlantas Polres Kampar, yakni PS. Kanit Kamsel Aiptu Junaydi, S.E., dan Baur Tilang Aiptu Bastian Nor.
Kapolres Kampar AKBP Mihardi Mirwan melalui Kasat Lantas AKP Wulan Afdhalia Ramdhani menyampaikan pada hari Kami (10/7/25) bahwa Kegiatan sosialisasi ini dilakukan dengan cara memberikan edukasi dan penjelasan secara langsung kepada para sopir dan karyawan PT UJK mengenai bahaya dan risiko yang ditimbulkan oleh kendaraan overdimensi dan overloading. Mereka diberikan pemahaman mengenai aturan lalu lintas yang berlaku dan sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar. Selain itu, juga dijelaskan tentang cara mencegah terjadinya overdimensi dan overloading, serta bagaimana cara memastikan kendaraan dalam kondisi yang aman dan layak jalan.
Selain memberikan edukasi tentang overdimensi dan overloading, Aiptu Junaydi dan Aiptu Bastian juga memberikan himbauan kepada para pengguna jalan di sekitar lokasi untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas dan berkendara dengan hati-hati. Mereka juga mengajak semua pengguna jalan untuk bersama-sama menciptakan Kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas) yang kondusif di wilayah Kabupaten Kampar. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pengguna jalan tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas.
Kegiatan sosialisasi ini berlangsung dengan sukses dan disambut positif oleh pihak PT UJK. Pihak perusahaan menyatakan siap bekerja sama dengan Polri untuk menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman dan tertib. Polres Kampar akan terus melakukan upaya-upaya preventif dan represif untuk menjaga keamanan dan keselamatan berlalu lintas di wilayah hukumnya.
إرسال تعليق