Peraturan Perda Larangan Aktivitas Lain Yang Mengganggu Ketertiban Hanya Isapan Jempol Belaka.






Pekanbaru, Topriaunews.com Peraturan Daerah ( Perda ) Kota Pekanbaru nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yang dalam hal ini menyangkut tentang larangan berjualan di fasilitas umum seperti trotoar, larangan membangun bangunan liar, dan larangan aktivitas lain yang mengganggu ketertiban hanya isapan jempol belaka.


Pasalnya Satuan Polisi Pamong Praja ( SatPol PP ) Kota Pekanbaru yang semestinya berfungsi menegakkan Perda ini, termasuk memberikan sanksi bagi pelanggar terkesan tidak mampu mengatasi persoalan yang ada.


Salah satunya terlihat secara terang terangan para Pedagang Kaki Lima ( PK – 5 )yang berada di seputaran Mesjid Annur Kota Pekanbaru tidak mampu di tertibkan dan terkesan adanya pembiaran.


Awak media yang melakukan undercover ( Red – Penyamaran ) seolah olah sebagai pembeli di salah satu tempat dagangan sempat mengobrol untuk mepertanyakan keberadaan para pedangan tersebut.


Dengan nada datar, sebut saja namanya DN menjelaskan kalau lokasi tempat mereka berjualan sudah ada pengurusnya yang menjamin mereka akan tetap aman berjualan diseputaran Mesjid Annur.


“Ada pengurus kami bang, mereka lah yang atur semuanya disini, biasa mereka udah atur semuanya bang, kalau ada penertiban itu hanya formalitas saja” Sebut wanita berperawakan putih pada awak media.(29/07/2025)


Saat disinggung berapa para pedagang harus membayar uang sewa tempat berjualan dan keamanan untuk setiap bulan kepada pengurus.


“Kami setiap bulan bayar listrik, sewa tempat dan keamanan Rp.500 ribu bang, kalau biaya masuk awal nya ada yang Rp. 1 Juta sampai Rp. 2 jutaan lah bang, tergantung dimana tempat dan siapa pengurusnya” Tambahnya.


Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian melalui surat audiensi nomor 205 / Pers / Skn – Pekanbaru / VII / 2025 belum dapat menerima kunjungan tim Sorot Kasus News untuk mempertanyakan tentang beberapa persoalan yang ada terkait perda nomor 13 tahun 2021.


Walikota Pekanbaru Agung Nugroho diminta tindak tegas dan evaluasi kembali kinerja Kasat Pol PP Kota Pekanbaru yang dianggap tidak mampu menegakkan peraturan yang berlaku.


Praktik Pungli Disekitaran Mesjid Annur Pekanbaru.


Selain adanya pelanggaran Perda tentang larangan berjualan di fasilitas umum seperti trotoar, di seputaran Mesjid Annur Kota Pekanbaru terindikasi adanya kegiatan praktik Pungutan Liar ( Pungli ) yang dilakukan oleh sekelompok pemuda.


Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Walikota Pekanbaru Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah besaran retribusi untuk kategori Pedagang Kaki Lima ( PK – 5 ) sebesar Rp. 3000 perhari.


Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut di berlakukan di tempat lokasi yang sudah di tentukan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru.


Berdasarkan hasil investigasi dilapangan, di seputaran Mesjid Annur Kota Pekanbaru diketahui adanya kegiatan praktik pungli yang dilakukan oleh sekelompok pemuda kepada para pedagang PK – 5 dengan berbagai modus.


Pemerintah Kota Pekanbaru diminta untuk dapat bekerja sama dengan jajaran Polresta Kota Pekanbaru untuk membentuk tim saber pungli di kawasan seputar Mesjid Annur Kota Pekanbaru.


Sampai berita ini disiarkan, Kapolresta Kota Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika S.I.K belum dapat ditemui, terkait mempertanyakan tentang adanya kegiatan praktik pungli di seputaran Mesjid Annur.**Skn/Hend

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama