Piru, Topriaunews.com - Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dari perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat.14 Juli 2025 —
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, Bambang Heripurwanto, S.H., M.H., dan dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), yaitu Bupati Seram Bagian Barat, Ketua DPRD SBB, Kapolres SBB, Dandim 1513/SBB, Ketua Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu, Kepala Lapas Kelas III Piru, serta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten SBB.
Dalam sambutannya, Plt. Kajari menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan sesuai amanat Pasal 270 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang menyatakan bahwa eksekusi putusan pengadilan dilaksanakan oleh Jaksa. Pemusnahan dilakukan secara terbuka dan transparan di hadapan unsur Forkopimda dan tamu undangan lainnya.
“Pemusnahan barang bukti merupakan bagian integral dari proses penegakan hukum yang berkeadilan. Selain untuk mencegah penyalahgunaan, ini juga merupakan bentuk implementasi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Bambang Heripurwanto dalam sambutannya.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis perkara tindak pidana umum, antara lain:
• Perkara narkotika,
• Perkara penganiayaan, termasuk senjata tajam,
• Perkara perlindungan anak,
• Perkara informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta barang-barang lainnya yang dinyatakan terlarang menurut hukum.
Penjelasan teknis dan rincian jenis serta jumlah barang bukti disampaikan langsung oleh Plt. Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PB3R), Julivia Marsel Selanno, S.H., M.H. dalam laporannya.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam rangka menegakkan supremasi hukum serta memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.
“Kami mengapresiasi sinergi aparat penegak hukum—penyidik, penuntut umum, dan seluruh pihak terkait—yang telah bekerja keras dalam menangani perkara hingga tahap akhir pemusnahan barang bukti,” tegas Plt. Kajari
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkokoh integritas dan profesionalisme seluruh pemangku kepentingan penegakan hukum, sekaligus menjadi simbol nyata komitmen dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
Piru, 14 Juli 2025
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat.
GUNANDA RIZAL, S.H. M.Kn
إرسال تعليق