Jakarta, Topriaunews.com
Isu pencopotan Jaksa Agung ST Burhanuddin oleh Presiden yang mencuat di media sosial, menyusul peristiwa ancaman, intimidasi dan kekerasan dialami sejumlah pegawai dan jaksa Kejaksaan Republik Indonesia di pusat dan di daerah. Ada kekhawatiran isu dan peristiwa ini berkaitan dengan penanganan perkara yang ditangani Kejaksaan.
Terlebih, Kejaksaan berhasil memenuhi harapan publik dalam melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia. Terakhir hasil survei Indikator mencapai 76 persen. Namun tampaknya terdapat sebagian kalangan, yang merasa ‘gerah’ dengan kinerja pemberantasan korupsi yang dilakukan Kejaksaan ini.
Sehingga muncullah upaya untuk melemahkan, bahkan menyerang pribadi pejabat Kejaksaan, Jaksa Agung, JAM Pidsus, hingga pimpinan satuan kerja di daerah, usaha itulah yang disebut sebagai corruptor fight back atau serangan balik koruptor.
Sudah tidak perlu ditegaskan lagi, korupsi adalah masalah utama bangsa kita. Tentu saja masih banyak masalah bangsa yang lain, tetapi korupsi adalah akar masalahnya. Negara ini telah merdeka, namun efek pembangunan belum dirasakan mayoritas warga negara, karena korupsi yang merajalela.
Tampaknya, para pihak yang anti terhadap pemberantasan korupsi di negeri ini sudah gerah sekali dengan keberadaan Kejaksaan RI, sehingga keberadaannya harus segera di kerdilkan, baik wewenang dan perannya dalam pelayanan dan penegakan hukum di republik ini.
Berbagai pendapat dari para tokoh, akademisi, praktisi hukum hingga politisi mengatakan bahwa serangan balik koruptor di republik ini kelihatannya memang bukan hanya isapan jempol belaka. Hal itu hidup dalam urat nadi pemberantasan korupsi itu sendiri.
Di tengah gencarnya pemberantasan korupsi, fakta-fakta berbicara bahwa para koruptor juga telah menyiapkan dan menggunakan berbagai cara untuk terbebas dari tuduhan korupsi. Bahkan tidak hanya sampai di situ, juga sekaligus menghancurkan pemberantasan korupsi itu sendiri
Corruptor fight back (serangan balik koruptor) sangat berdampak buruk bagi pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan, karena serangan balik tersebut berdampak pada menurunnya tingkat kepercayaan publik atas kinerja Kejaksaan.
Tak dipungkiri saat ini Kejaksaan jadi tumpuan harapan penegakan hukum, jadi lembaga yang paling dipercaya publik. Yang dibutuhkan dalam kerangka pemberantasan korupsi adalah soliditas dan sinergitas instansi penegak hukum.
Oleh sebab itu, hal-hal yang dapat membuat suasana gaduh dan tidak kondusif, apalagi sampai mengganggu proses penegakan hukum perlu dihindari. *****
Penulis adalah Ketua Umum Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan
Posting Komentar