Soal Rekayasa BB Kasus Narkoba, Relawan Prabowo Gibran Dukung Pengacara Toni RM Lakukan Upaya Hukum

 


 JAKARTA, Topriaunews.com - Relawan Garis Keras Prabowo Gibran yang Terhimpun didalam naungan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungan Rakyat Prabowo Gibran (GARAPAN) turut Berkomentar soal adanya dugaan Rekayasa Kasus yang dilakukan oleh Oknum Penyidik Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Kutai Timur, Wilayah Hukum (Wilkum) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim).


Pernyataan resmi itu disampaikan langsung oleh Ketua Umum (Ketum) DPP Gabungan Rakyat Prabowo Gibran, Larshen Yunus, Minggu (1/6/2025) sewaktu berada di Kantor Sekretariat dan Tata Usaha Relawan Prabowo Gibran Pusat, Jalan Veteran Nomor 1, Kelurahan Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Jakarta (DKJ).


Menurut Ketua Umum Relawan Prabowo Gibran itu, Praktek Haram Rekayasa dalam Menangani suatu Perkara Tindak Pidana kerap dilakukan oleh Penyidik Kepolisian. Berbagai cara Memanipulasi Data dan Fakta sanggup dilakukan, Mayoritas Penyidik dari unsur Kepolisian itu dominan melakukan Spekulasi dan Sandiwara, alih-alih karena Perintah Atasan dan atau Pimpinan.


Seperti Peristiwa Hukum yang dialami oleh Feri, Warga Sangata Provinsi Kalimantan Timur pada tanggal 25 Oktober 2023 silam, dimana pada saat itu disinyalir terjadinya Praktek Haram Rekayasa Barang Bukti (BB) Narkoba sebesar 101 Gram.


Prihatin Soal Rekayasa Kasus Narkoba 101 Gram di Polres Kutai Timur, Relawan Prabowo Gibran Dukung Pengacara Toni RM Laporkan Oknum Penyidik ke Divisi Propam Mabes Polri, yang sampai diterbitkannya berita ini, Tabir Misteri terkait Penyidik Satres Narkoba Polres Kutai Timur itu, yang kabarnya demi Naik Pangkat dan masa depan Karir di Institusi Kepolisian, sanggup dan rela Bermain-main dengan Nasib Seseorang, sampai akhirnya Mengorbankan Masyarakat Kecil Lewat Aksi Haram Drama dan Sandiwara, hingga di Hukumnya Warga Sangata Kalimantan Timur atas nama Feri selama 15 Tahun Penjara.


"Mohon Izin bapak Kapolri, Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo M.Si. Berdasarkan Kronologis, Data-Data Permulaan, Barang Bukti (BB) dan Penjelasan hasil Monitoring dan Investigasi Pengacara Toni RM, maka kami sangat berharap, agar Jenderal berkenan dan Segera untuk Menindaklanjuti Peristiwa Hukum seperti ini. Kendati Kami dan Pengacara Toni RM baru mengetahui Perkara seperti ini, namun yakin dan percayalah Pak Kapolri, sampai Langit ini Runtuh Sekalipun! Kebenaran harus terus di Perjuangkan. Satyam Eva Jayate, bahwa Kebenaran Pasti akan Menang," ungkap Larshen Yunus.


Ketua Umum Relawan Prabowo Gibran Pusat yang juga dikenal sebagai Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau tegaskan lagi, agar Divisi Propam Mabes Polri segera memberikan Atensi dan Tindaklanjut soal Laporan dari Pengacara Toni RM, sesuai dengan Nomor Register Surat Penerimaan Surat Pengaduan (SPSP) di Divisi Propam Mabes Polri.


"Bahkan yang paling Menggelikan sekaligus Menyedihkan lagi, Oknum Penyidik Satres Narkoba Polres Kutai Timur (inisial M dan J) diketahui melakukan Aksi Haram Kesaksian Palsu di depan Pengadilan Negeri (PN) setempat, dengan Pengakuan dari Hasil Intrograsi bahwa, Feri menerima BB Narkoba dari Bandar, Residivis sekaligus Narapidana Kasus Narkoba atas nama Kaharuddin Lampahu alias Kahar yang Faktanya berdasarkan Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr H Jusuf SK, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara, Kahar sudah Meninggal di Lapas Tarakan 4 (empat) Bulan yang lalu, bertentangan dengan Kesaksian Palsu dari Oknum Penyidik Satres Narkoba Polres Kutai Timur.


Bayangkan saja! Penangkapan dilakukan pada tanggal 25 Oktober 2023, sementara Kahar sudah Meninggal Dunia 4 (empat) bulan yang lalu sekira tanggal 5 Juni 2023, Jauh sebelum terjadinya Penangkapan Feri dan Kematian Kahar akibat Serangan Jantung di Lapas Tarakan juga sudah diberitakan lewat Media Online Radar Tarakan tempo lalu. Pokoknya Ngeri-Ngeri Sedap Perjalanan Kasus ini. Masih ada Polisi mental Sambo, yang sanggup bermain-main dengan Nasib Seseorang, ALFATEHAH," ujar Larshen Yunus, Ketua DPD KNPI Provinsi Riau.


Terakhir, Pimpinan INDUK Organisasi Kepemudaan (OKP) terbesar dan tertua itu kembali memberikan Dukungan Do'a seraya Menghaturkan bahwa, Pihaknya dari DPP GARAPAN, Relawan Garis Keras Prabowo Gibran beserta Keluarga Besar KNPI Provinsi Riau dan DPP KNPI (Pusat) tegak lurus mendukung Upaya Hukum yang telah dilakukan Pengacara Toni RM dkk, yang dinilai sebagai Advokat pemilik Integritas tinggi dalam membela Rakyat Miskin yang Tertindas dan di Zholimi seperti Pak Feri, Warga Sangata, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), yang juga dinilai Ketua Larshen Yunus sebagai Kejahatan Hak Asasi Manusia (HAM) yang Teramat Dahsyat.


"Tolong Kami Pak Kapolri, Mohon Izin Jenderal!!! buktikan bahwa institusi Kepolisian yang Bapak Pimpin benar-benar PRESISI, Prediktif, Responsibility, Transparan dan Berkeadilan. Berbagai Data dan Fakta, Barang Bukti (BB) Permulaan, Hasil Monitoring dan Investigasi Pengacara Toni RM hingga Hasil Putusan Pengadilan Negeri (PN) setempat Telah Menunjukkan bahwa, ditemukan hal-hal yang sangat Janggal. 


Mohon Izin Pak Kapolri dan Pak Kapolda Kaltim!!! Jangan hanya ABS Jenderal, Asal Bapak Senang, karena masih banyak bawahan bapak yang terbukti tidak Profesional, bahwa ingin Bermain-main dengan Nasib seseorang. Apakah tidak Takut Hukum Karma bapak? Apakah Polisi saat ini tidak mengetahuinya? bahwa Hukum Tabur Tuai masih berlaku Lho. 


Mari menjadi Insan yang selalu Bijak dan Berkhidmat dalam melihat segala sesuatunya. Bersatu, Berjuang dan Menang. Berani Jujur itu, HEBAT!!!," akhir Ketua KNPI Riau Larshen Yunus, bersama para Relawan Prabowo Gibran Pusat, seraya menutup pernyataan persnya. (Fa)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama