Jakarta, Topriaunews.com - Beberapa waktu lalu tanggal 21 Mei 2025 Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) Pujiyono Suwadi menilai tentang Perpres Nomor 66 Tahun 2025 yang telah disahkan Presiden RI adalah sebuah harapan besar yang diagung-agungkan untuk mendukung kinerja Kejaksaan Agung RI dalam memberantas kasus korupsi di Indonesia.
“Pak Prabowo berharap betul pada Kejaksaan Agung, makanya Pak Prabowo harapannya besar itu disiapkan nih, nih saya punya harapan besar kepada Kejaksaan Agung. Nah untuk memenuhi harapan saya, kamu butuhnya apa? Kira-kira begitu kalau ngobrol. Ya kita butuh pengamanan dong, nah oke saya siapin pengamanan nih, Pak Polisi sama TNI yang akan ngamanin, kira-kira kalau ngobrolnya begitu,” kata Pujiyono dalam Podcast Gaspol! Jumat (6/6/2025).
Komjak RI menjelaskan bahwa Prabowo secara langsung memberikan kendali dan kewenangan kepada Kejaksaan dan Kepolisian menjadi Penegak Hukum. Kepolisian juga menangani aspek pidana korupsi, namun fokus utamanya lebih pada pidana umum, sementara pemberantasan korupsi saat ini lebih banyak diharapkan dari Kejaksaan RI.
“Kalau saya melihatnya begini, jadi panglima penegakan hukum dalam misalnya kita ngomong pemberantasan korupsi sebagai ujung ya, panglima penegakan hukum di republik ini kan Presiden, institusi yang kemudian langsung di bawah presiden, eksekutif itu kan Kejaksaan ya kan, dalam pemberantasan korupsi. Sekarang kita bandingkan apple-to-apple, oh Kepolisian juga, tapi kan Kepolisian lebih ke arah pidana umum bukan kepada korupsi kan.” Ujar Komjak RI.
Dari sisi ini, Komjak RI Pujiono Suwadi dapat menyimpulkan point penting daripada disahkannya Perpres 66 Tahun 2025 bahwa kehadiran TNI dalam mendukung Kejaksaan tidak lepas dari inisiatif Presiden untuk memastikan aparat penegak hukum bisa bekerja secara maksimal, termasuk dalam hal perlindungan terhadap jaksa saat melaksanakan tugas di lapangan.
Posting Komentar