Pekanbaru, Topriaunews.com - Dalam upaya memperkuat pemahaman dan implementasi regulasi terbaru Mahkamah Agung (MA) RI, Pengadilan Tinggi Riau menggelar Dialog Interaktif PRIMA (Pengadilan Tinggi Riau Menyapa). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Pengadilan Tinggi Riau dan dihadiri oleh jajaran aparat penegak hukum dari berbagai instansi, termasuk perwakilan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru, Kamis (26/06).
Kepala Lapas Pekanbaru, Erwin Fransiskus Simangunsong, yang diwakili oleh Kepala Subseksi Registrasi, Muhammad Iqram, turut hadir dalam forum strategis tersebut. Forum PRIMA kali ini membedah tiga regulasi penting, yakni:
Penerapan PERMA Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung secara elektronik;
Penerapan Persidangan Elektronik / E-LITIGASI sesuai PERMA Nomor 7 Tahun 2022 dan SK KMA 363/SK/KMA/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidanga Perkara Perdata, Perdata Agama dan Tata Usaha Negara di Pengadilan secara elektronik;
Penerapan PERMA Nomor 8 Tahun 2022 dan SK KMA 365/SK/KMA/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara elektronik.
Kalapas Pekanbaru merespon dengan sangat baik kegiatan ini. Ia menyampaikan bahwa penerapan sistem elektronik dalam proses peradilan memberikan kemudahan bagi warga binaan dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas petugas Pemasyarakatan.
"Kami mendukung penuh implementasi terkait kegiatan seperti ini, ini sangat bermanfaat untuk memperkuat koordinasi dan memperbarui pemahaman teknis jajaran Pemasyarakatan," ungkap Erwin.
Dengan keikutsertaan dalam kegiatan ini, Lapas Pekanbaru menegaskan komitmennya dalam mendukung modernisasi sistem peradilan di Indonesia, demi pelayanan hukum yang lebih cepat, akurat, dan humanis bagi seluruh warga binaan.
إرسال تعليق