Lembaga Anti Korupsi Riau Minta Kejati Usut Dugaan Pungli di Desa Pangkalan Baru,

 


PEKANBARU, Topriaunews.com - Wakil Direktur, Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR), Rolan Aritonang, meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, segera mengusut dugaan pungutan liar (Pungli) berkedok permintaan sumbangan di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kampar, Riau.


"Tindakan Pungli berkedok permintaan sumbangan yang dimotori  Yusri Erwin, selaku Kades, tidak bisa dibiarkan. Kita minta Kejati Riau segera mengusutnya," kata Rolan Aritonang kepada sejumlah wartawan di Pekanbaru, Senin (2/6) siang.


Rolan mengatakan Yusri Erwin, diduga telah meminta sumbangan dana kepada pihak ketiga seperti  perusahaan yang beroperasi di Desa Pangkalan Baru sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes). 


Permintaan dilakukan Yusri Erwin, katanya   dengan dalih  banyaknya kegiatan dan kebutuhan di desa yang tidak bisa diangggarkan dalam Anggaran Dana Desa (ADD) dan dari Dana Desa (DD). 


Permintaan sumbangan ini, jelasnya, disetor ke desa setiap bulan melalui perangkat desa bernama Meylin Elsi.  


"Kebijakan ini berpotensi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berpotensi terjadi penyalahgunaan dana sumbangan dari pihak ketiga tersebut," tegas Rolan. 


Untuk itu, katanya Kejati Riau diminta untuk segera mengusut dugaan tindakan Pungli yang potensinya bisa mencapai ratusan juta rupiah itu. 


Menurut Rolan, aktivitas Pungli ini, dengan modus operandi, Kades Pangkalan Baru telah meminta sumbangan kepada pihak ketiga untuk meningkatkan PADes. 


"Sumbangan pihak ketiga ini diduga tidak semuanya dimasukkan ke APBDes dan dipakai untuk keperluan pribadi," katanya. 


Rolan mengatakan punya bukti berupa kwitansi berapa permintaan sumbangan itu. "Di kwitansi tertera jumlah dana yang telah ditetapkan Kades yakni Rp 5 juta untuk satu perusahaan. Di Desa Pangkalan Baru ada banyak perusahaan. Jadi jumlahnya cukup lumayan juga," katanya.


Pendapatan Asli Desa (PADes), jelas Rolan,  diatur dalam Undang Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. PADes diatur dalam Pasal 73 (ayat 3) UU tersebut. Serta Permendagri No 2 tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.  


PADes merupakan pendapatan yang berasal dari kewenangan desa sendiri seperti hasil usaha desa (BUMDes), hasil aset desa (tanah kas desa), swadaya dan partispasi masyarakat desa serta pendapatan asli desa lain yang sah. 


"Seperti pungutan hasil desa, kerjasama dengan pihak ketiga atau hibah yang diterima oleh desa. Sumbangan dari dari pihak ketiga tidak bersifat mengikat,” ujar Rolan yang juga mantan Anggota DPRD Riau itu.. 


Pungutan PADes, Kata Rolan, harus dimasukkan dalam APBDes dan pengunaannya dilakukan secara transparan. PADes dapat digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan pembangunan dan pelayanan publik  di desa. Serta  meningkatkan kesejahteraan. 


“PADes   yang diperoleh desa dari berbagai sumber seperti hasil usaha desa, hasil aset desa, swadaya, partisipasi dan lain-lain pendapatan yang sah,” kata Rolan.


Yang dimaksud dengan hasil usaha desa, kata Rolan, pendapatan dari usaha-usaha yang dijalankan oleh desa seperti usaha pertanian, perikanan atau usaha lainnya. 


Sedangkan  hasil dari kontribusi masyarakat desa berupa pendapatan dari pemanfaatan aset desa seperti tanah dan bangunan . Sedangkan swadaya dan partisipasi masyarakat merupakan pendapatan dari kontribusi masyarakat seperti gotong royong atau sumbangan sukarela. 


PADes lanjut Rolan, juga dapat berasal dari sumbangan pihak ketiga. Sumbangan diberikan secara sukarela dan tidak mengikat. Sumbangan bisa berupa uang, barang atau jasa yang tidak mengikat bagi pihak penyumbang. 


“Sumbangan harus diberikan secara sukrela dan tidak menimbulkan kewajiban atau keterikatan bagi desa,”ujar Rolan.


"Sumbangan yang berupa uang atau disamakan dengan uang harus disetor ke kas desa dan dmasukkan dalam APBDes. Barang-barang yang disumbangkan menjadi kekayaan desa dan dikelola sesuai peraturan perundang-undangan,” tandasnya.


Kades Pangkalan Baru Yusri Erwin yang dikonfirmasi detiaktualnews.com melalui WA-nya membantah telah menyalahgunakan dana PADes dari pihak ketiga. 


“Dana PADes, Desa Pangkalan Baru telah dipakai sesuai ketentuan yang ada dan dilakukan secara transparan,” ujarnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama