PEKANBARU, Topriaunews.com-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023 untuk proyek pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Proses penyidikan yang telah dimulai sejak 14 April 2025 ini masih berfokus pada pemeriksaan saksi-saksi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengungkapkan bahwa hingga kini telah ada 22 orang saksi yang diperiksa oleh tim penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
"Saksi perkara penyidikan Dinas Pendidikan Rohil sampai hari ini sekitar 22 orang," ujar Zikrullah, Selasa (3/6).
Beberapa saksi yang telah dimintai keterangan di antaranya merupakan pejabat internal Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rohil, seperti B, I, J, dan S yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Selain itu, turut diperiksa HH selaku Sekretaris Disdikbud, MG sebagai Bendahara Pembantu DAK SD, dan R yang bertugas sebagai Operator Admin. Tak hanya dari kalangan internal, penyidik juga telah meminta keterangan dari 15 orang saksi dari pihak vendor atau toko penyedia barang dan jasa.
Zikrullah menyampaikan bahwa jumlah saksi masih akan bertambah seiring dengan berjalannya proses penyidikan. Pihak Kejati Riau juga telah mengajukan permohonan resmi untuk perhitungan kerugian keuangan negara sebagai dasar dalam penetapan tersangka.
Sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor Disdikbud Rohil di Bagansiapiapi pada Rabu (30/4). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan satu unit laptop yang diduga digunakan untuk menyusun tabel-tabel rekapitulasi dana DAK.
DAK SD tahun 2023 semestinya digunakan untuk membiayai pembangunan ruang kelas baru dan rehabilitasi di 41 SD dengan total 207 kegiatan. Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan adanya dugaan penyimpangan anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan dan indikasi penyalahgunaan.
Zikrullah menegaskan bahwa Kejati Riau berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara terbuka dan profesional.
"Kejati Riau berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional demi kepentingan masyarakat serta dunia pendidikan. Hal ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Bapak Prabowo Subianto, serta petunjuk dari Jaksa Agung dan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau," tegasnya.(........)
Kasipenkum Kejati Riau
Zikrullah,SH,MH
Posting Komentar