Kejati Maluku Bersama Jajarannya Berhasil Tuntaskan Perkara Penganiayaan Melalui Keadilan Restoratif



MALUKU – Ambon, Topriaunews.com-Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Jefferdian didampingi Para Kasi di Bidang Pidum Kejaksaan Tinggi Maluku secara virtual diruang Vicon Pidum, bersama Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, mengajukan usulan penghentian penuntutan perkara penganiayaan berdasarkan Keadilan Restoratif ke JAM Pidum pada Kejaksaan Agung RI, pada hari ini Rabu (04/06/2025).


Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Bambang Heripurwanto, S.H.,M.H bersama Kasi Pidum Julivia M. Sellano, S.H dan para Jaksa Fasilitator, dalam pengajuan penghentian penuntutan perkara di maksud, yakni :

1. Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan tersangka “MLL” alias Marex Lohy alias Abu Lohy dan korban “DH” alias Daniel dan “AU” alias Ari, dengan lokasi kejadian di Jalan Lintas Seram Desa Samasuru Kecamatan Teluk Elpaputih Kabupaten Seram Bagian Barat.

2. Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan tersangka “CW” alias Corneles dan Korban “YL” alias Yacob, dengan lokasi kejadian di Desa Samasuru Kecamatan Teluk Elpaputih Kabupaten Seram Bagian Barat.


Dalam paparannya, Plt Kajari SBB Bambang Heripurwanto, SH. MH menyebut, pihaknya telah melakukan upaya perdamaian untuk kedua perkara tersebut pada tanggal 27 Mei 2025 di Balai Desa Samasuru, berhubung kedua perkara dimaksud berada di Desa yang sama, sehingga Tim Jaksa Fasilitator melakukan upaya perdamaian dengan melibatkan Para Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat di Desa Samasuru serta pihak – pihak Keluarga baik dari Keluarga Tersangka maupun Keluarga Korban.


Menurutnya, masing – masing tersangka dalam perkaranya yakni tersangka “MLL” alias Marex Lohy alias Abu Lohy dan tersangka “CW” alias Corneles, telah mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada saksi korban dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya sehingga permasalahan ini telah diupayakan untuk diselesaikan secara kekeluargaan.


Selain itu, Korban “DH” alias Daniel dan “AU” alias Ari serta Korban “YL” alias Yacob beserta Keluarga mereka, dengan kerendahan hati telah memaafkan perbuatan Tersangka dan bersedia berdamai tanpa mengajukan persyaratan apapun, sehingga dengan berbagai pertimbangan maka Tim Restoratif Justice pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat bersama Kejaksaan Tinggi Maluku mengajukan penghentian penuntutan terhadap perkara tersebut ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Agung RI untuk dipertimbangkan.


Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H.,M.H bersama dengan jajaran Tim Restorative Justicenya, telah mempertimbangkan usulan Penghentian Penuntutan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat dengan disertai persyaratan perdamaian dan penerapan Pasal 5 ayat (1) yang tertuang didalamnya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana penjara dibawah 5 tahun serta nilai kerugian tidak lebih dari Rp 2.500.000,-.


Atas dasar pertimbangan tersebut, Tim Restoratif Justice pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah bersepakat menyetujui untuk dilakukan Penghentian Penuntutan dalam perkara - perkara tersebut berdasarkan Keadilan Restoratif dan upaya Penegakan Hukum yang Humanis.


Diketahui, Tim Jaksa pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat yang ditunjuk dalam P-16.A atas perkara – perkara tersebut yakni Julivia M. Sellano, S.H, Aninditia Widyanti, S.H, Gunanda Rizal, S.H, Izaak Muskitta, S.H, Fitria Wally, S.H dan Supriyatmo Efensus P.G, S.H.


Turut hadir dalam pelaksanaan Restoratif Justice di Kejaksaan Tinggi Maluku yakni Kasi A. Hadjat, S.H, Kasi B. Junetha Pattiasina, S.H.,M.H dan Kasi D. Achmad Attamimi, S.H.,M.H serta Para Jaksa Fungsional pada Bidang Pidum Kejaksaan Tinggi Maluku.


Demikian.


Ambon,  04  Juni  2025


*Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku*




*ARDY, S.H.,M.H*

Post a Comment

أحدث أقدم