Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil membongkar perjudian online Domino Island, dengan omzet Rp3,6 miliar.

 


PEKANBARU, Topriaunews.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil membongkar jaringan perjudian online terselubung dalam game Domino Island, dengan omzet fantastis mencapai Rp3,6 miliar.


Dalam operasi yang digelar Kamis, 19 Juni 2025, aparat berhasil mengamankan 12 tersangka dari dua lokasi berbeda di Kota Pekanbaru, yakni di kawasan Lintas Sumatera, Kecamatan Tenayan Raya, dan di Perumahan Pondok Mutiara, Kecamatan Payung Sekaki.


Konferensi pers pengungkapan kasus ini digelar pada Selasa, (25/6/2025), dan dipimpin oleh Wakapolda Riau Pol Jossy Kusumo didampingi Dirreskrimsus KombesPol Ade Kuncoro Ridwan dan Plh Kabid Humas AKBP serta Ketua OJK Riau.


Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa para pelaku menjalankan modus perjudian dengan membuat dan menjual ID game Domino Island yang telah dimodifikasi dan diisi chip untuk kemudian diperjualbelikan secara daring.


“Kegiatan ini melibatkan dua lokasi operasi dengan sistem kerja bergiliran pagi dan malam. Omzet yang dihasilkan dari penjualan chip mencapai sekitar Rp750 juta per bulan,” ujar Dir Reskrimsus.


Dari pengungkapan ini, 12 tersangka diamankan dengan berbagai peran:


TKP Pertama (Ruko di Jalan Lintas Sumatera) diringkus enam tersangka yaitu : JJ (Pemodal utama, menyuplai dana dan perangkat, MA (Leader, bertugas mengirimkan rekap akun ID), FF, RF, RA, dan PS (Operator dan pengawas komputer).


TKP Kedua (Perumahan Pondok Mutiara) diamankan : AF (Leader, pengelola operasional dan penjualan chip), RA, DS, KAA, KU, dan MMS (Operator teknis, membuat dan menaikkan level ID).


Para operator bertugas membuat ID game, mengisi chip, menaikkan level ID hingga level 5–6, kemudian menjualnya kepada pihak ketiga. Nilai penjualan satu akun mencapai Rp25 ribu per hari, dan jika dikalikan omzet harian dua TKP yang mencapai Rp25 juta, maka dalam sebulan jaringan ini mengantongi Rp750 juta.


” Praktik ini telah berjalan selama 5 bulan di satu lokasi dan lebih dari 1 tahun di lokasi lainnya “, tambahnya.


Barang bukti yang diamankan dalam operasi gabungan ini, polisi menyita:


TKP 1 : 10 unit CPU rakitan & monitor, 6 unit handphone, 5 KTP dan 1 akun email


TKP 2 : 18 unit CPU rakitan & monitor, 5 unit handphone, 5 KTP dan 1 buku rekening atas nama AF.


Selain itu, seorang tersangka bernama JJ yang berperan sebagai koordinator lintas negara dan sempat berada di Malaysia, berhasil diamankan saat mendarat di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, pada 21 Juni 2025.


Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.


Polda Riau menegaskan akan terus memburu jaringan serupa, mengingat praktek perjudian online makin meresahkan dan menimbulkan kerugian sosial serta ekonomi di tengah masyarakat.

Post a Comment

أحدث أقدم