JAKARTA , Topriaunews.com - Barita Simanjuntak yang kala itu menjabat sebagai Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Periode Tahun 2019-2024 mengungkapkan ia memberikan dukungan penuh atas Pelibatan TNI dan Polri terhadap perlindungan Kejaksaan RI yang tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 dalam melaksanakan tugas khususnya dalam memberantas kasus korupsi “Big Fish” yang kini kian menjamur di Bumi Pertiwi ini.Sabtu, 14 Juni 2025
Keterlibatan TNI dalam menjalankan tugas Kejaksaan RI bukanlah hal yang baru melainkan sudah tercantum pada berbagai Undang-Undang yang berlaku di Indonesia. Dalam Podcast _*EdShareOn*_ yang tayang pada Rabu, 11 Juni 2025 Barita menyampaikan bahwasannya, ini bukan kali pertama (hubungan TNI dengan Jaksa). Ada hubungan historis konstitusional antara keterlibatan TNI dalam pengamanan Kejaksaan.
Dalam Podcast itu juga, Barita Simanjuntak menerangkan bahwa Ketika Jaksa konsisten melaksanakan tugasnya disitulah muncul Tantangan, Hambatan dan Gangguan serta upaya-upaya untuk melemahkan seperti ancaman dan teror yang dihadapi. “Namun tidak semua dapat disampaikan, karena jaksa tidak boleh cengengkan” terangnya.
"Kalau dalam hierarki tugas, ada peradilan koneksitas. Sudah ada Jaksa Agung Muda (bidang tindak) Pidana Militer. Dalam UU intelijen negara telah diberikan peluang bahwa Kejaksaan dapat melakukan kerja sama strategis dengan TNI. Jadi payung hukumnya dalam berbagai UU itu sudah ada,” kata Barita.
Barita Simanjuntak juga menegaskan bahwa keterlibatan TNI dalam Perpres tersebut hanya tugas perlindungan, bukan mengintervensi kewenangan jaksa dalam penanganan korupsi. “Masyarakat perlu memahami bahwa keterlibatan TNI tidak dalam rangka mengurusi substansi tugas kewenangan jaksa, tapi pengamanan saja. Tentu jaksa perlu diproteksi. (TNI) tidak masuk dalam urusan penuntutan, penyidikan, prosesnya terbatas pada pengamanan,” tambahnya.
Pada kesempatan itu juga, Doktoral lulusan Ilmu Hukum Universitas Indonesia itu menilai pelibatan TNI dalam perlindungan jaksa merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi, karena korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa berhubungan dengan berbagai kekuatan kelompok misalnya ekonomi, bisnis, dan oligarki, sehingga dapat mengancam jiwa para jaksa maupun keluarganya.
“Acap kali ketika itu jaksa melakukan penyidikan, penuntutan, dan eksekusi, acap kali ancaman teror itu misalnya contoh seperti penguntitan lalu di foto keluarganya dan anak-anaknya. Hal itu bisa melemahkan proses penegakan hukum karena kita menghadapi kekuatan-kekuatan besar. Jadi, wajar saja perlindungan itu harus diberikan secara konkrit perlindungan dari negara yang membuktikan bahwa apa yang dilakukan Jaksa itu tugas Negara.” Tegas Barita.
Namun disisi lain, Perpres 66/2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia yang diterbitkan pada Rabu, 21 Mei 2025 itu menuai polemik di beberapa kalangan yang menilai hal tersebut memberikan kewenangan TNI dan Polri untuk memberikan perlindungan terhadap Jaksa dan saat ini Pepres tersebut digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dinilai bertentangan dengan aturan perundang-undangan lainnya seperti UU Kejaksaan dan UU TNI.
“Kalau pun TNI terlibat, di dalam Perpres itu dijelaskan hal-hal yang sifatnya strategis dan pengamanan jaksa dan keluarganya, agar target dari Presiden Prabowo untuk tidak toleransi terhadap korupsi ini dapat terimplementasi dan diawasi di lapangan. Itulah leadership yang kuat,” tegas Barita.
Dalam hal ini Barita juga menjelaskan bahwa usulan Perlindungan Jaksa ini juga telah resmi diusulkan oleh Komisi Kejaksaan FI pada pada saat dirinya menjabat sebagai Ketua Komisi Kejaksaan RI dalam rapat-rapat pembahasan yang dilakukan DPR RI tahun 2020-2021 yaitu untuk amandemen UU 16 tahun 2004 yang kemudian menjadi UU 11 tahun 2021 dengan Badan Legislasi DPR RI beberapa kali maupun dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI, ini dapat dilihat dari pemberitaan media pada waktu itu. Jadi perlunya regulasi mengenai Perlindungan Jaksa tidak lahir karena situasi saat ini saja tetapi sudah menjadi kebutuhan sejak lama terutama untuk menjaga wajah penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaaan sebagai pelaksana kekuasaan negara dalam penuntutan. Patut dicatat dalam institusi Kejaksaan terdapat wajah kedaulatan negara karena institusi ini adalah pelaksana kedaulatan negara dalam penuntutan sesuai Undang-Undang.
“Saat Jaksa menjalankan fungsinya yang pertama akan dihadapi adalah kekuatan yang Menggurita dari semua elemen kepentingan bisnis besar ini, karena itu harus diperkuat dan leadership itu tidak dikejaksaan saja”. Jelas Barita.
Barita Simanjuntak turut mengapresiasi Leadership Presiden Prabowo Subianto atas tekadnya dalam pemberantasan korupsi yang saat ini banyak diungkap oleh Kejaksaan RI hingga dapat memberikan bentuk perlindungan kepada Jaksa dan Keluarganya melalui Perpres 66/2025 tersebut.
إرسال تعليق