Terkait Kasus Isranda, LBH LMP Riau Apresiasi Kinerja Ditreskrimum Polda Riau

 



PEKANBARU , Topriaunews.com 

Peristiwa dugaan tindak pidana kelalaian yang menyebabkan orang luka berat sebagaimana dimaksud Pasal 360 KUH Pidana yang diduga dilakukan Isranda Putra terhadap David Suwito. Sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/B/358/X/2024/SPKT/Polda Riau tanggall 16 Oktober 2024.


"Terduga pelaku Isranda Putra diancam penjara 5 tahun pada Pasal 360 KUH Pidana" Hal ini disampaikan Rudi, staf LBH LMP Riau pada Jumat, (23/5/2025) di Pekanbaru.


Selanjut Rudi menyampaikan, LBH LMP Riau mendapat SP2HP dari Dirreskrimum Polda Riau  Nomor  B/237.a/IV/RES.1.24/2024/Ditreskrimum tertanggal 14 April 2025 yang ditandatangani AKBP Asep Darmawan SH SIK. 


"Berdasarkan SP2HP tersebut, telah dilakukan gelar perkara pada Senin tanggal 24 Maret 2025, bahwa untuk keefektifan dilimpahkan ke Polres Kampar lantaran peristiwa terjadi di wilayah hukum Polres Kampar".


Sebagai penutup Rudi menambahkan " Kami apresiasi proses hukum dari Ditreskrimum Polda berjalan dengan lancar dan pihak Polres Kampar telah memberitahu pihak LBH LMP Riau terkait pelimpahan tersebut". (Fa)

Post a Comment

أحدث أقدم