Sinergi Pendidikan Pemasyarakatan: Rutan Pekanbaru Resmikan MoU dengan PKBM Pelita Riau

 



Pekanbaru,Topriaunews.com 

Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru menjalin kerja sama strategis dengan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Pelita Riau dalam rangka meningkatkan pembinaan dan pendidikan bagi warga binaan. Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) ini dilaksanakan pada Rabu, (21/5) bertempat di aula Rutan Pekanbaru.


Penandatanganan MoU dilakukan oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rutan Pekanbaru dan Ketua PKBM Pelita Riau. Kegiatan penting ini turut disaksikan oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Riau yang hal ini diwakilkan JFT Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Madya, Agus Pritiatno, yang memberikan dukungan penuh terhadap upaya peningkatan kualitas layanan pembinaan di dalam rutan.


Dalam sambutannya, Plh Kepala Rutan menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen Rutan Pekanbaru untuk memberikan hak pendidikan kepada warga binaan. “Kami percaya bahwa pendidikan adalah salah satu kunci utama dalam proses reintegrasi sosial warga binaan ke masyarakat,” ujarnya.


Ketua PKBM Pelita Riau juga menyampaikan apresiasinya atas kepercayaan yang diberikan oleh pihak Rutan Pekanbaru. Ia menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan layanan pendidikan non-formal yang mencakup program kejar paket A, B, dan C, serta pelatihan keterampilan yang dapat membantu warga binaan memiliki bekal setelah selesai menjalani masa pidana.


Sementara itu, Agus Pritiatno dalam arahannya menggarisbawahi pentingnya kolaborasi antara lembaga pemasyarakatan dan lembaga pendidikan dalam menciptakan lingkungan pembinaan yang kondusif dan berkelanjutan. “MoU ini bukan hanya simbolis, tapi harus dilanjutkan dengan implementasi nyata yang berdampak positif bagi warga binaan,” tegasnya.


Melalui penandatanganan MoU ini, diharapkan warga binaan di Rutan Kelas I Pekanbaru dapat memperoleh kesempatan untuk memperbaiki masa depan melalui jalur pendidikan. Kerja sama ini menjadi langkah konkrit dalam mendukung program rehabilitasi dan reintegrasi sosial di lingkungan pemasyarakatan.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama