Sat Reskrim Polres Kampar Patroli Cegah Ilegal Logging di Kecamatan Salo

 


SALO, Topriaunews.com 

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kampar melakukan patroli untuk mencegah praktik illegal logging di Desa Salo dan Desa Siabu, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, pada Selasa (13/5/2025) siang. 


Kapolres Kampar AKBP Mirhadi M melalui Kasat Reskrim AKP  Gian Wiatma Jonimandala menerangkan kegiatan Patroli yang dipimpin langsung oleh Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Kampar, Ipda Sulthon Sekar Jagat bersama anggota Sat Reskrim Polres Kampar dan anggota Polsek Bangkinang Barat ini bertujuan untuk mencegah aktivitas pembalakan liar.

 

Tim patroli menyisir sejumlah sawmill di kedua desa tersebut.  Hasilnya, pada saat patroli berlangsung, tidak ditemukan aktivitas illegal logging. Semua sawmill yang diperiksa dalam keadaan tidak beroperasi, meskipun bangunannya masih berdiri.

 

Meskipun tidak ditemukan aktivitas illegal logging, tim tetap memberikan imbauan kepada pengelola sawmill untuk menghentikan praktik illegal logging dan penebangan hutan secara ilegal.  Imbauan tersebut disampaikan dengan memasang spanduk "STOP ILEGAL LOGGING" dan "STOP PENEBANGAN HUTAN", serta menyertakan informasi terkait Pasal 83 ayat (1) b Jo, Pasal 12 Huruf e UU RI No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan, yang mengancam pelaku dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500.000.000,-.

 

"Patroli ini merupakan upaya preventif untuk mencegah terjadinya praktik illegal logging," ujar Ipda Sulthon Sekar Jagat. "Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku illegal logging agar kelestarian hutan di Kabupaten Kampar tetap terjaga."

 

Kegiatan patroli berlangsung aman dan kondusif.  Polres Kampar berkomitmen untuk terus memberantas praktik illegal logging dan melindungi kekayaan alam Kabupaten Kampar.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama