Respon Positif Masyarakat Atas Perdamaian dan Pemaafan Ayahnya, Perkara Perbuatan Tidak Menyenangkan Disetujui Penghentian Penuntutannya

 



Pekanbaru, Topriaunews.com 

Wakajati Riau Rini Hartatie SH., MH., pimpin pengajuan ‘RJ’ kepada JAM Pidum melalui Dir. A Nanang Ibrahim Soleh SH., MH., secara virtual didampingi JAM Pidum beserta jajaran dari rupat Waka.(16/05/2025)


Kasus posisi bermula pada hari Minggu, 09 Maret 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, Tersangka A.n. Muhammad Guswandy als Wawan mendatangi warung depot air minum milik ayah tirinya Saksi Jamaan Satria, yang dijaga oleh Saksi Irfan Saputra. Setelah menunggu sekitar lima menit tanpa respon dari Saksi Irfan, Terdakwa menjadi emosi. Ketika pintu akhirnya dibuka dan terjadi adu mulut antara Tersangka dan Saksi Irfan, Saksi Jamaan datang dan mencoba menenangkan situasi. Namun, Tersangka tidak terima karena merasa Saksi Jamaan membela Saksi Irfan. Dalam keadaan marah, Terdakwa masuk ke rumah, mengambil sebilah pisau dapur, dan mengarahkannya dari jarak sekitar dua meter ke arah Saksi Jamaan. Setelah itu, para Saksi masuk kembali ke rumah dan mengunci pintu. Atas perbuatannya, Tersangka dijerat Pasal Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.


Setelah proses Tahap II selesai dilakukan, antara kedua belah pihak dilakukan upaya Keadilan Restoratif oleh Jaksa Fasilitator Kejari Bengkalis melalui media daring mengingat antara pihak terdapat hubungan keluarga, dan adanya respon positif dari masyarakat. Upaya RJ terhadap perkara ini telah memenuhi syarat pengajuan RJ berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.


Setelah menelaah secara menyeluruh proses hukum yang berlangsung, JAM Pidum melalui Dir. A menyetujui permohonan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif. Persetujuan ini diberikan setelah mempertimbangkan syarat-syarat formil dan materiil terpenuhi, serta adanya kesepakatan damai antara para pihak yang terlibat. Sehubungan dengan persetujuan tersebut, JAM Pidum meminta kepada JPU yang menangani perkara untuk segera mengurus dan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP).(.....) 


Kasipenkum Kejati Riau

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama