Kampar Kiri Hilir, Topriaunews .com
Satuan Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir berhasil mengamankan seorang tersangka pencurian dan atau penggelapan sepeda motor di Dusun IV Gunung Makmur Rt.012 Rw.006 Desa Rantau Kasih Kec. Kampar Kiri Hilir Kab. Kampar. Tersangka KM (30), diamankan pada Rabu (07/05/2025) sekira pukul 08.00 WIB di Dusun Kampung Baru Desa Segati Kec. Langgam Kab. Pelalawan.
Kapolres Kampar AKBP Mirhadi M melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir IPTU Irwan FIkri menyampaikan bahwa Penangkapan tersangka berawal dari laporan Dianto Frenki Turnip pada hari Rabu (07/05/2025) tentang hilangnya sepeda motor Honda Beat miliknya," jelas Kapolsek Kampar Kiri Hilir, IPTU Irwan FIkri.
Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA David Gusmanto, langsung melakukan penyelidikan dan menemukan petunjuk bahwa KM merupakan pelaku kejahatan tersebut," tambah IPTU Irwan.
Tim Opsnal kemudian bergerak cepat menuju rumah pelaku KM di Desa Segati dan mengamankan tersangka tersebut," ungkap IPTU Irwan.
"Dari tangan pelaku KM, tim mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Beat milik pelapor yang dicuri atau digelapkan oleh KM," jelas IPTU Irwan.
"KM dikenakan Pasal 362 jo Pasal 372 KUHP," tutup IPTU Irwan.
"Pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa Polres Kampar terus berupaya menghentikan aksi kejahatan di wilayah hukumnya," tegas IPTU Irwan.
إرسال تعليق