Pekanbaru, Topriaunews.com
Dalam rangka melaksanakan Astacita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait 13 Program Akselerasi khusus nya pada poin 1(satu) mencakup pemberantasan peredaran Narkoba dan Handphone dilingkungan Lapas dan Rutan, Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai melaksanakan Razia Blok Hunian yang dilakukan kepada Warga Binaan pada Sabtu, (17/05/2025).
Kegiatan Lapas Narkotika Rumbai ini melalui bidang Kamtib menggelar razia rutin sebagai bentuk deteksi dini serta meningkatkan keamanan dan ketertiban yang di Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai sekaligus untuk memutus mata rantai peredaran Narkoba serta tindakan penipuan yang kerap melibatkan penghuni Lapas.
Kegiatan Razia kali ini dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai, Reinhards Indra Pitoy melalui Kepala Adm. Kamtib, Yocky Prima Nugraha dengan didampingi Pejabat Struktural, Staf, dan Petugas Pengamanan yang sedang bertugas. Seluruh Petugas memeriksa setiap sudut Blok Hunian untuk mencari barang terlarang seperti Narkoba ,Handphone, dan barang-barang terlarang lainnya dan kegiatan ini dilakukan dengan SOP yakni kamar hunian dibuka secara bergiliran serta warga binaan dikeluarkan satu persatu dari kamar nya dan diperiksa digeledah badannya, kemudian kemudian diadakan pengeledahan isi kamar oleh petugas dengan disaksikan oleh perwakilan warga binaan.
Kegiatan ini juga sesuai arahan dari Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Riau, Maizar yang menegaskan tidak main-main untuk memerangi narkoba di lingkungan Lapas dan Rutan di wilayah Riau. Sebagai komitmen, Maizar mengajak masyarakat terlibat aktif.
"Seperti yang ditegaskan Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan bahwa di lingkungan pemasyarakatan baik Lapas maupun rutan itu Zero Narkoba dan HP adalah harga mati," tegas Maizar
Posting Komentar