PEKANBARU, Topriaunews.com
Perkara penganiayaan dan pengancaman Salah satu karyawan perusahaan perkebunan Sawit di Kecamatan Sungai Apit bernama Fredy M Simangunsong telah melaporkan oknum Komisaris perusahaan tempatnya bekerja berinisial Hz dan HP ke Polsek Sungai Apit Polres Siak.
Namun dikarenakan sampai saat ini diduga tidak ada tindak lanjut dari pihak Polsek Sungai Apit, akhirnya korban didampingi keluarga perkara ini berlanjut ke Polda Riau dan langsung di lakukan gelar perkara.
Setelah dilakukan gelar perkara, kemudian korban beserta keluarga akan segera menaikan ke tingkat pelaporan.
Keluarga Korban dugaan pengancaman dan penganiayaan Freddy M Simangungsong mengapresiasi Polda Riau gerak cepat menanggapi dan langsung gelar perkara.
Saya Sangat berterima kasih dan mengapresiasi kepada Polda terutama buat Ditreskrimum Polda Riau gerak cepat menindaklanjuti perkara adek saya Freddy, ujar Tante korban saat melakukan konferensi pers di salah satu cafe di jalan Sudirman, Selasa Siang (6/5/25).
Kemudian, Tante korban mengatakan kepada awak media bahwa dalam gelar perkara tersebut sudah mengakui bahwa HZ benar mengirimkan chat berbunyi pengancaman tersebut," ungkap Tante korban.
Selanjutnya korban Freddy mengatakan, "Saya Berharap Polda Riau dapat memproses kasus ini sesuai undang undang yang berlaku, semoga hukum dapat di tegakan seadil adilnya, kalau bukan sama bapak polisi kemana kita lagi meminta keadilan," ucapnya.
Diketahui, Kejadian bermula karena adanya selisih paham antara korban Freddy dan terlapor HZ dan HP yang berujung dengan pemukulan dibibir korban dan adanya pengancaman akan mengubur korban hidup-hidup di kebun melalui pesan aplikasi WhatsApp.
Mereka bertengkar hanya masalah salah faham, dimana waktu itu ganset di perusahaan tidak bisa hidup, sementara sebagian karyawan akan melaksanakan berbuka puasa.
Karena posisi Freddy selaku kordinator lapangan perkebunan sawit dari salah satu karyawan minta Freddy untuk membantu menghidupkan genset tersebut.
Lalu Freddy mengatakan kepada karyawan tadi, tunggu sebentar akan saya sampaikan kekantor, minta petugas yang biasa menghidupkan lampu.
Kepada petugas bagian menghidupkan genset, Freddy minta tolong diperhatikan untuk hidupkan listrik karena ada karyawan yang berpusa, kalau listrik tidak hidup kasihan mereka susah untuk memasak untuk makan sahur, lalu petugas mengatakan kepada Freddy siap pak,!! ini kita lagi cari kunci – kunci alat untuk memperbaiki genset," kata Eil menirukan ucapan Fredy.
Usai memberikan laporan ke petugas, Freddy pun lewat didepan karyawan,dan ditanya oleh karyawan tadi, kapan di betulan gensetnya pak,?
Lalu Freddy menjawab sebentar lagi, memangnya kalau ada kerusakan bagaimana cara mengatasinya.
Lalu karyawan tersebut mengatakan kalau ada pergantian sperpack, biasanya kami patungan untuk membeli sperpack. Ooh begitu ya sudah nanti coba saya sampaikan kekantor, siapa tahu bisa mengcover pergantian sperpacknya.
Sesampainya dikantor Freddy mengatakan bahwa listrik belum hidup, menurut karyawan biasanya bila belum hidup dan ada pergantian sperpack mereka pantungan," ungkap Eil lagi menirukan kata Freddy.
Jadi tambah Eli, tidak ada Ferddy ini menuduh temannya berinisial HP Ini melakukan pengutipan uang kepada karyawan untuk pergantian sperpack.
Tapi entah dimana ada laporan ke pimpinan perusahaan mengatakan Freddy ini menfitnah HP.
Merasa dirinya di fitnah, lalu HP melapor ke Oknum Komisaris berinisial Hz melalui pesan WhatsApp, dalam laporan HP mengatakan bahwa Ferddy menfitnah dirinya telah melakukan pungutan uang dari karyawan untuk membeli sperpak mesin genset.
Mendapat laporan dari HP, sang oknum Komisaris lalu menghubungi Freddy melalui telepon WhatsApp, lalu terjadilah kejadian pengancaman dan dugaan pemukulan terhadap Freddy.
Dalam gelar perkara, Hz pengusaha asal Medan yang merupakan komisaris PT Pertama Riau Mas mengakui mengancam Freddy melalui pesan WhatsApp.
Selanjutnya, HP merupakan terduga pelaku pemukulan Fredy tidak menghadiri gelar perkara Polda Riau.
Kemudian, Tante Korban (Fredy) berharap kepada pihak Polda Riau khususnya Ditreskrimum Polda Riau dapat menegakkan keadilan dan dapat menjadi contoh tauladan bagi masyarakat, bahwa hukum dapat ditegakkan seadil adilnya," tegas Tante korban. (Fa)
إرسال تعليق