Pekanbaru, Topriaunews.com
Dua oknum manajemen CV STA inisial A dan H disomasi oleh Lembaga Bantuan Hukum Laskar Merah Putih Riau (LBH LMP) pada Sabtu, 3 Mei 2025.
"Surat somasi tersebut diterima oleh Novianto alias Nanang di kantor CV STA di jalan Angkasa, Pekanbaru, ada tanda terimanya". Hal ini sampaikan Rudi, staf LBH LMP Riau kepada awak media
LBH LMP Riau mendapatkan kuasa hukum dari ES untuk mensomasi A dan H, sebagai asisten manajer dan manajer dari CV STA, yang bergerak bidang distribusi cat dan pipa PVC.
Rudi, staf LBH LMP Riau kepada awak media, salah satu poin dalam somasi kepada A dan H adalah klarifikasi apakah keputusan A dan H adalah tanggung jawab pribadi secara hukum atau tanggung jawab korporasi CV STA.
"Pihak LBH LMP Riau memberikan waktu kepada A dan H untuk menjawab somasi tersebut, bila tidak dijawab dilanjutkan dengan upaya hukum secara pidana dan perdata," pungkas Rudi diakhir konfirmasi dari media. (Fa)
Posting Komentar