Pekanbaru, Topriaunews.com
Dalam rangka implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, Dosen dari Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (UNILAK) memberikan penyuluhan hukum pada hari Senin (26/5/2025) pagi kepada siswa SMA Negeri 7 Pekanbaru.
Penyuluhan hukum berjudul 'Hak-hak Konsumen dalam Transaksi Elektronik Menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen' ini dihadiri oleh 30 orang siswa.
Andrew Shandy Utama SH MH dalam sambutannya menyampaikan salam hormat dan ucapan terima kasih kepada Kepala SMA Negeri 7 Pekanbaru Bapak Amri, S.Pd., M.Pd. yang telah mengizinkan Tim Dosen Fakultas Hukum UNILAK memberikan penyuluhan hukum di SMA Negeri 7 Pekanbaru. Selain itu, ucapan terima kasih juga diberikan kepada Wakil Kepala SMA Negeri 7 Pekanbaru Bidang Kesiswaan Ibu Indri Yanti, S.Pd. yang telah mendampingi Tim Dosen Fakuktas Hukum UNILAK selama kegiatan di SMA Negeri 7 Pekanbaru.
Dalam pemaparannya, Ade Pratiwi Susanty SH MH yang mewakili DR Sandra Dewi SH MH dan Andrew Shandy Utama SH MH menyampaikan bahwa "Perkembangan teknologi tidak bisa dibendung, termasuk transaksi elektronik. Transaksi elektronik seperti Ojek Online, Jual-Beli Online, Pinjaman Online, dan transaksi sejenisnya menjadi bagian dari keseharian masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat sebagai konsumen harus mengetahui apa-apa saja yang menjadi haknya", katanya.
Andrew Shandy Utama SH MH menambahkan bahwa "Hak-hak konsumen dalam transaksi elektronik diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Salah satunya adalah konsumen berhak mendapatkan ganti rugi apabila barang yang diterima tidak sesuai dengan barang yang dipajang pada aplikasi online", tambahnya.
Wakil Kepala SMA Negeri 7 Kota Pekanbaru Bidang Kesiswaan berterima kasih kepada Fakultas Hukum UNILAK yang telah memilih SMA Negeri 7 Pekanbaru sebagai tempat untuk berbagi ilmu melalui penyuluhan hukum.
إرسال تعليق