Ditresnarkoba Polda Riau Gagalkan 17,37Kilogram Shabu Jaringan Internasional

 


PEKANBARU, Topriaunews.com 

Polda Riau melalui Ditresnarkoba menggelar Konferensi Pers pengungkapan tindak pidana Narkotika jaringan internasional, di Aula Media Center Polda Riau, Jumat(16/5/25), Sekira Pukul 09.30Wib.


Pengungkapan ini dilakukan pada 12 Mei 2025 dan melibatkan penangkapan empat tersangka, Sebanyak 17,37 kilogram Narkotika jenis Shabu berhasil digagalkan Ditresnarkoba Polda Riau.


"Puji syukur atas rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, hari ini kami sampaikan keberhasilan pengungkapan jaringan internasional narkotika yang masuk dari luar negeri ke Indonesia. Dari lima orang yang diamankan, empat ditetapkan sebagai tersangka," ujar Wakapolda Riau Brigjen Pol  Andrianto Jossy Kusumo saat Konferensi Pers.


Selain itu, Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yuda Prawira juga menjelaskan penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa akan ada penyelundupan sabu dari Malaysia melalui pelabuhan tikus di daerah Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.


Lanjutnya, Wakapolda mengatakan adapun keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial I, D, A, dan MN. Keempatnya memiliki peran yang berbeda-beda.


Tersangka I berperan sebagai penjemput barang dan pengantar ke Pekanbaru, sementara D dan A merupakan kurir yang akan membawa sabu ke Jakarta. Untuk MN adalah pengendali dari pengiriman narkoba dari balik jeruji besi.


Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup, papar Kombes Pol Putu Yuda.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama