PEKANBARU, Topriaunews.com
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, Hj. Irma Novrita, S.Sos., M.Si buka suara menanggapi pemberitaan dibeberapa media online terkait ketimpangan gaji tenaga honorer lepas (THL).
Murdinal Guswandi, S.STP., MM selaku Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan kepada awak media mengatakan, "Berita ini timbul dikarenakan perspektif yang berbeda, sehingga timbullah diksi seperti anak tiri, tidak adil dan lain-lain", ujarnya kepada Media ini, Pada Kamis (8/5/2025).
Ia menceritakan, Disdukcapil Kota Pekanbaru dipindahkan oleh Walikota tahun 2020 kedalam komplek Mall Pelayanan Publik (MPP). Pada saat itu, MPP ini merupakan pilot project nasional yang difasilitasi oleh Kemenpan RB sebagai upaya pelayanan prima terhadap masyarakat yang terintegrasi dan satu pintu bisa secara online maupun offline.
Untuk penyelenggaraan pelayanan MPP khusus bidang administrasi kependudukan, Disdukcapil Kota Pekanbaru harus memilih personel penyelenggara yang mempunyai kompetensi dan kapasitas yang tepat sebagai tenaga ahli di bidangnya.
Diungkapkan Murdinal Guswandi, "Ibu Hj. Irma Novrita pada tahun 2019 turun langsung ke seluruh UPTD untuk melakukan seleksi bagi THL yang akan dijadikan sebagai tenaga penyelenggara MPP Pekanbaru bidang administrasi kependudukan. Hal itu dilakukan, karena MPP Pekanbaru akan diresmikan sekitar bulan Maret 2020 oleh Mentri PAN RB dan Menteri Dalam Negeri", jelasnya.
Ia menguraikan, mulai dari Programer yang akan membangun, memelihara dan melindungi aplikasi pelayanan publik, helpdesk, tenaga ahli multi media, call center, teknikal support jaringan dan perangkat keras dan perangkat lunak komputer, serta tenaga pelayanan front office yang berhubungan langsung dengan masyarakat pemohon layanan baik secara online dan offline.
Murdinal Guswandi menegaskan, "Seluruh tugas pengelola itu besaran gajinnya ditetapkan dengan SK Walikota Pekanbaru. Sedangkan nama-nama petugasnya ditetapkan dengan SK Kepala Dinas yang sebagian besar dipilih langsung dari UPTD baik PNS maupun THL", ujarnya.
Ia menjelaskan, "Pada saat pelaksanaan tugas, berdasarkan monitoring dan evaluasi apabila ada ditemukan pelanggaran oleh THL, petugas MPP akan dikembalikan lagi ke UPTD. Keinginan dan upaya untuk menaikkan besaran gaji THL di UPTD maupun di dinas di luar tenaga penyelenggara MPP tetap ada, akan tetapi belum ada aturan yang memperbolehkannya", ungkapnya
Disamping itu, THL sebagai penyelenggara pelayanan administrasi kependudukan pada MPP ini juga melakukan pelayanan jemput bola ke rumah masyarakat langsung, bagi lansia lansia dan orang sakit melalui Pelayanan Keliling AMAN pada kelurahan sebagaimana program Walikota Pekanbaru.
Kadisdukcapil Kota Pekanbaru, Hj. Irma Novrita, S.Sos., M.Si menyampaikan, "Jadi, semua ketetapan itu berdasarkan SK. Dan terkait adanya selisih gaji memang ada perbedaan. Namun, perbedaan itu berdasarkan beban kerja dan resiko kerja (Manajemen Resiko) sesuai aturan yang berlaku", ulasnya.
Hj. Irma Novrita menegaskan, "Standar gaji yang diterima THL UPTD Disdukcapil sesuai dengan standar THL Pemko. Sedangkan gaji THL Disdukcapil yang bertugas di MPP, diberikan gaji sesuai dengan keputusan Walikota Pekanbaru No 109 tahun 2025 tentang Tim Pelaksana Operasional Pelayanan Disdukcapil pada Mall Pelayanan Publik (MPP)", ungkapnya kepada awak media di ruang kerjanya.(red)
Posting Komentar