PEKANBARU, Topriaunews.com
Akhirnya dua manajemen CV STA, Agus Arianto dan Hendrial dilaporkan ke Polda Riau Cq Direktur Dirreskrimum oleh Lembaga Bantuan Hukum Laskar Merah Putih wilayah Riau (LBH LMP Riau) pada Kamis (8/5/2025) dengan dugaan perbuatan pidana yang dimaksud pada pasal 378 KUH Pidana.
Sebelumnya Agus dan Hendrial sudah diberikan surat somasi dan hingga waktu yang diberikan, keduanya tidak menjawab secara tertulis poin-poin dalam surat somasi kepada LBH LMP Riau selaku kuasa hukum Erdian.
Surat laporan dengan nomor 21/LBH-LMP/Riau/V/2025 tertanggal 8 Mei 2025 diterima oleh staf Ditreskrimum dengan tanda terima di lantai 4 Gedung Polda Riau di jalan Pattimura, Pekanbaru. Hal ini disampaikan staf LBH LMP Riau, Rudi kepada awak media "Surat laporan aduan sdr Agus dan Sdr Hendrial sudah kami berikan ke Ditreskrimum Polda Riau dan tinggal menunggu proses hukumnya".
Selanjutnya ketika awak media bertanya kapan gugatan perdata (PMH) kepada keduanya dilakukan. Rudi menyampaikan hal itu menunggu keputusan tim hukum LBH LMP Riau. "Terkait gugatan perdata atau PMH, tinggal menunggu keputusan tim hukum, waktunya kapan". (Fa)
إرسال تعليق