Bersama Madrasah Se-Pulau Ambon Kejaksaan tinggi Maluku Lakukan Pencegahan Korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Dana Bos




MALUKU – Ambon, Topriaunews.com 

Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku, yang dipimpin oleh Kasi Penkum dan Humas Ardy, S.H.,M.H didampingi Jaksa Fungsional Michel Gaspers, S.H.,M.H, melaksanakan Penerangan Hukum Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana BOS pada segenap jajaran Madrasah Aliyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Ibtidaiyah se-Pulau Ambon, pada hari ini Rabu (24/04/2025).


Madrasah Aliyah Negeri Ambon selaku penyelenggara kegiatan ini, di Koordinir oleh Kepala Madrasah Nasit Marasabessy, S.Ag, yang dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kunjungan Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku dalam rangka sosialisasi Pencegahan Korupsi Pengelolaan Dana BOS.


“terima kasih atas kunjungan Kejaksaan Tinggi Maluku dalam Sosialisasi Pencegahan Korupsi Pengelolaan Dana BOS dan terima kasih pula kepada para Kepala Madrasah se-Pulau Ambon yang telah hadir bersama dengan kami disini, semoga kegiatan hari ini menambah pengetahuan bagi kita semua dalam tata cara pengelolaan keuangan yang baik dan terhindar dari perbuatan melawan hukum” ungkap Kamad Nasit Marasabessy.


Kasi Penkum dan Humas Ardy, S.H.,M.H mewakili Pimpinan Kejaksaan Tinggi Maluku dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas sambutan baik dari Kepala Madrasah Aliyah Negeri Ambon beserta Para Kepala Madrasah lainnya serta jajaran Pejabat dan Guru pada Madrasah Aliyah Negeri Ambon.


“Kejaksaan Republik Indonesia yang mungkin dikenal selama ini, hanya melakukan kegiatan penegakan hukum saja, namun untuk ketahui kami juga melakukan pencegahan melalui kegiatan Penyuluhan dan Penerangan hukum dengan tujuan untuk meminimalisir terjadinya perbuatan tindak pidana, khususnya dalam kegiatan hari ini mengenai Pencegahan Korupsi Pengelolaan Dana BOS” ujar Kasi Penkum.


Labih lanjut, Kasi Penkum lagi – lagi mensosialisasikan terkait pelaksanaan kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum ini, merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Republik Indonesia pada Bidang Intelijen setiap tahunnya yang bertujuan untuk melakukan pencegahan sebelum terjadinya suatu perbuatan melawan hukum, yang dalam hal ini diharapkan mampu mengurangi kejadian – kejadian buruk yang menimpa dunia Pendidikan dalam tata kelola Pemerintahan yang baik dan menghindari perbuatan korupsi.


Dalam pemaparan yang disampaikan Narasumber Michel Gasperz, S.H.,M.H, Dana BOS dalam pelaksanaannya harus merujuk pada Petunjuk Teknis pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggara Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tekhnologi.


“Setiap Kuasa Pengguna Anggaran yang mengelola Dana BOS, wajib merujuk pada Petunjuk Teknis dengan mengedepankan Prinsip - prinsip pengelolaan yang Fleksibel, Efektif, Efisien, Akuntabel dan Transparan serta mematuhi larangan menggunakan rekening pribadi untuk lalu lintas keuangan Sekolah” Terang Narasumber.


Selain itu, para Kepala Madrasah juga diminta untuk menghindari praktek suap maupun gratifikasi bersama dengan pemangku kepentingan di Kementerian Wilayah, baik pada saat proses pencairan maupun dugaan penggiringan kerjasama dengan distributor dengan tujuan untuk mencari keuntungan yang tidak wajar.


Pada sesi diskusi, para peserta sosialisasi baik dari Kepala Madrasah, Pengawas Pokja maupun Guru, sangat mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini, dimana dalam kesempatan yang diberikan, para peserta dapat menyampaikan berbagai permasalahan yang terjadi di sekolahnya masing – masing, bukan hanya terkait pengelolaan Dana BOS saja tetapi juga mengenai kebijakan yang di khawatirkan melanggar ketentuan hukum.


“terkait kebijakan pungutan anggaran di sekolah melalui kesepakatan bersama Komite, kami khawatir akan melanggar ketentuan hukum, namun dengan kegiatan pada hari ini, kami bisa lebih tahu langkah – langkah apa saja yang bisa kami lakukan untuk menentukan kebijakan tanpa melanggar hukum” ungkap salah satu Kepala Madrasah.


Diketahui, kegiatan sosialisasi ini dihadiri juga oleh Asni R. Wakano (KTU MAN Ambon), Jamilah, S.Pd.,M.Pd (Ketua Pokja Was Provinsi), Abd. Karim Kelrey (Katim Perencanaan dan Sakip Kanwil), Dahlan Gazam (Kepala MIN 5 Malteng), Hadana Oper (Kepala MTSn 6 Malteng), Kusnadi Hi. Umar (Kepala MAN 1 Malteng), La Mbau (Kepala MA Al Mabrur) serta BPN Pengeluaran, Bendahara Dana BOS dan para  Guru yang berasal dari berbagai Madrasah se-Pulau Ambon.


Demikian.


Ambon,  24  April  2025

*Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku*



*ARDY, S.H.,M.H*

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama