Kuasa Hukum Robby Oktanugraha Minta APH Profesional dan Proporsional Dalam Menjalankan Tugas

 



Pekanbaru, Topriaunews.com 

Perkara Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan Jual-beli mobil merk Honda CRV Nomor Polisi BM 1071 SQ yang diketahui terjadi pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 Wib bertempat dijalan raya KM 4 kelurahan Perawang kecamatan Tualang kabupaten Siak tepatnya di toko Yanmar milik Sdra AX sebagaimana yang dimaksud di dalam pasal 378 KUHPidana dan/ atau 372 KUHPidana Jo Pasal 55, 56 KUHPidana. 


Namun belum ada tindakan dari pihak kepolisian sektor Tualang, itu diarahkan membuat Dumas oleh APH.


Bahwa klien kami telah melakukan membuat pengaduan Nomor: Dumas/269/VIII/RES.1.11/2024/Reskrim ke pihak kepolisian Sektor Tualang pada Hari Selasa Tanggal 27 Agustus 2024 sekira pukul 16.50 Wib. 


Merasa mengalami nasib hak yang dirugikan oleh Diduga APH yang melalaikan suatu kewajiban sebagai selaku penegak hukum. 


Diduga pihak kepolisian Polsek Tualang Kabupaten Siak tidak profesional dan proporsional dalam menjalankan tugas sebagai penegakan hukum. Didalam surat SPDP ada kejanggalan dan tidak menjelaskan SPDP tidak ada nama terlapor dan Nama pelapor harus dijelaskan.


Sangat ironisnya, kronologis didalam BAP, SPDP tidak sesuai dengan surat pengaduan. Didalam surat STPL dan SPDP tidak menerangkan Alex, Acuan dan diduga oknum kepolisian yang terlibat dan melainkan hanya kejadian di toko nyanmar milik Alex.


Sangat mencederai hati masyarakat dalam penegakan hukum sama siapa masyarakat mengadu?  Jangan mencederai nama institusi. 


Karena suatu peristiwa hukum yang diduga melakukan tindak pidana sudah jelas terang menerang seperti cahaya. 


Polisi yang sejatinya menjadi aparat yang tak sekedar penegak hukum tapi  sebagai penegak keadilan, hadir ditengah masyarakat sebagai malaikat tak bersayap memberikan rasa nyaman, aman dan tentram pada warganya.


Alhamdulillah alhasil sudah menjadi Laporan Polisi Nomor Polisi: LP/B/72/IX/2024/SPKT/POlSEK TUALANG/POLRES SIAK/POLDA RIAU Tanggal 27 September 2024.


Korban telah menyampaikan keterangan yang dialami dirinya dengan ada peristiwa dugaan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang dilakukan oleh 7 orang diduga ada oknum kepolisian yang terlibat dalam peristiwa tersebut. 


Karena intimidasi tersebut datangnya setelah adanya dugaan penipuan dan Penggelapan penjualan mobil tersebut, maka wajar kami menduga bahwa intimidasi tersebut diperintahkan oleh aktor yang sama dengan terduga penipuan dan Penggelapan Pasal 55, 56 KUHPidana klien kami.


Selain itu, Kuasa Hukum Robby oktanugraha Afriadi Andika S.H.M.H. meminta kepada pihak kepolisian agar segera melakukan pemanggilan, menahan barang bukti  dan melakukan penahanan Terlapor. Itu sangat disayangkan perbuatan yang dilakukan oleh diduga oknum kepolisian dan diduga WNA terhadap karyawan BUMD. Jangan sampai terulang kembali terhadap karyawan BUMD yang lain nya dan juga untuk masyarakat Harus di tindak tegas perbuatan penipuan dan/ atau penggelapan Jo Pasal 55, 56 KUHPidana tersebut.


Pasal 55: 1. Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu;

2. Orang yang dengan pemberian, perjanjian, salah memakai kekuasaan atau pengaruh, kekerasan, ancaman atau tipu daya atau dengan memberikan kesempatan, daya upaya atau keterangan, sengaja membujuk untuk melakukan sesuatu perbuatan.


Karena dugaan pidana tersebut bukan peristiwa dugaan pidana pembunuhan, terorisme dll. Seharusnya Oknum pihak kepolisian harus cermat, dan teliti didalam tindak pidana ada mens rea dan actus Reus Oknum pihak kepolisian Polsek tualang kabupaten Siak telah mangkrak terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Peraturan perundang-undangan kepolisian & Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia

Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyedikan Tindak Pidana Kami selaku kuasa hukum akan ambil langkah hukum selanjutnya sudah jelas ada dugaan tindak pidana yang terapkan oleh pihak kepolisian sektor Tualang kabupaten Siak ke Mabes Polri.


Berharap diusut secara tuntas terlapor, ditindak secara tegas berdasarkan ketentuan undang-undang berlaku. 

Prosedur penyelesaian perkara termasuk penyidikan dan penetapan tersangka, harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan agar tidak ada penyalahgunaan wewenang dan lebih jauh. Terhadap kasus ini, berharap agar para pihak yang berkaitan juga dapat mendukung pihak kepolisian untuk mengusut nya


Karena itu kami berharap perkara ini secepatnya ditindaklanjuti oleh kepolisian sektor Tualang kabupaten Siak agar masyarakat merasa terlindungi.pungkasnya (*)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama