Percobaan Penyusupan Narkotika Jenis Sabu ke dalam Sel Tahanan Pengadilan Negeri Pekanbaru.

 


Pekanbaru, topriaunews.com

Upaya penyusupan barang diduga narkotika jenis sabu melalui makanan saudara Dani Engga Krisna kepada Terdakwa atas nama Amor Putra Als Amor telah terjadi di Ruang Tahanan/Sel Pengadilan Negeri Pekanbaru Jalan Teratai, Kota Pekanbaru, Pada hari Selasa Tanggal 10 September 2024 sekira Pukul 15.30 WIB. 


Adapun kronologis kejadian tersebut, di duga terdakwa Amor Putra Als Amor yang merupakan terdakwa perkara Narkotika Kejaksaan Negeri Pekanbaru dengan agenda persidangan pembacaan Putusan Majelis Hakim dengan putusan Pidana Badan 18 (delapan belas) tahun penjara.


Diketahui saudara Dani Engga Krisna menyerahkan satu bungkus plastik besar yang berisikan makanan kepada pengawalan.Kemudian Tim Pengawalan melalukan pemeriksaan terhadap bungkusan tersebut dan  terdapat dalam bungkusan tersebut  barang berupa 01 (satu) buah kotak rokok berwarna biru yang berisikan 02 (dua) paket diduga narkotika jenis sabu. 


Selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB., petugas Satresnarkoba Polresta Pekanbaru atas nama OKI beserta Tim membawa saudara Dani Engga Putra dan Terdakwa Amor Putra Alias Amor ke Mapolresta Pekanbaru untuk dilakukan tindakan lanjut.


Hingga berita ini di turunkan masih dilakukan tindak lanjut

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama