Inhu, topriaunews.com
Sejak dilantik pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Leonard Sarimonang Simalango, SH telah menunjukkan peningkatan kinerja, salah satunya adalah Peningkatan Status dari Penyelidikan menjadi Penyidikan dalam Perkara Penerbitan Sertifikat Hak Milik Tanah di Desa/Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu dengan Luas ± 6 (Enam) Hektar yang dibeli dari Drs. H. Abdul Rivaie Rachman pada Tahun 2004, berdasarkan Sertifikat Hak Milik dengan Nomor 4211, 4212 dan 4213 yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2004 dan kemudian diatas SHM tersebut terbit SHM baru atas nama sdr. Martinis berdasarkan SHM Nomor : 05.03.08.01.1.06919 Tahun 2016.Rabu, 04 September 2024
Bahwa penerbitan sertifikat tersebut diduga dilakukan “unprosedural” ada beberapa aturan yang diduga tidak dilakukan oleh pihak Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Indragiri Hulu sehingga menyebabkan terjadinya Tumpang Tindih Sertifikat Kepemilikan tanah aset pemerintah daerah Indragiri Hulu.
Peningkatan status Penyidikan tersebut dilakukan Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Nomor : PRINT-01/L.4.12/Fd.1/05/2024 tanggal 17 Mei 2024 Jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Nomor : PRINT-422/L.4.12/Fd.1/07/2024 tanggal 3 Juli 2024 Jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Nomor : PRINT-522/L.4.12/Fd.1/08/2024 tanggal 13 Agustus 2024
Selain dari kinerjanya diatas Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Leonard Sarimonang Simalango, SH juga menetapkan 2 (dua) orang tersangka dalam penyidikan perkara Bawaslu Indragiri Hulu, yang mana dari Tim Penyidik Pidsus Kejaksaaan Negeri Indragiri Hulu telah melakukan Penyidikan terhadap Tindak Pidana Korupsi di Bawaslu Kab. Indragiri Hulu pada Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018 dengan kerugian negara sebesar Rp.929.004.199,- (sembilan ratus dua puluh sembilan juta empat ribu seratus sembilan puluh sembilan rupiah), dan 2 (dua) orang tersangka tersebut adalah tersangka ED selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Tahun 2017 dan tersangka ZN selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Tahun 2017 dan 2018.
Penetapan kedua tersangka tersebut dilakukan Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SPRINT.Han-583,584/L.4.12/Fd.1/09/2024 tanggal 04 September 2024, dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara kelas IIb Rengat Selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 04 September 2024 sampai dengan tanggal 23 September 2024.
Posting Komentar