Satgas SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Tindak Pidana Korupsi Atas Nama Tersangka DAW



 Jakarta, topriaunews.com

Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) sekitar pukul 20.17 WIT berhasil mengamankan Tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Papua Barat. bertempat di Jalan Talasalapang, Kecamatan Rappocini, Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan,selasa 21 Mei 2024  , 

Identitas Tersangka yang diamankan, yaitu: 

Nama : DAW

Tempat lahir : Banjarmasin

Usia/tanggal lahir : 63 Tahun/14 November 1960

Jenis kelamin : Laki-laki

Kewarganegaraan : Indonesia

Agama : Islam

Tempat Tinggal           : Jalan Mangga Dua RT.03/RW.03, Abepantai, Abepura, Jayapura, Papua

Pekerjaan                   : Wiraswasta


Adapun DAW merupakan Tersangka pada perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2015 s/d 2017.

Saat diamankan, Tersangka bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Tersangka dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk selanjutnya akan diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (K.3.3.1)



Jakarta, 22 Mei 2024

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama