Pusat Penerangan Hukum Menyelenggarakan Kegiatan Penerangan Hukum dengan Tema“Keterbukaan Informasi Publik untuk Mencegah Terjadinya Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan (Khususnya Penyandang Disabilitas)”

 


Jakarta, topriaunews.com

Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung telah melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum dengan tema “Keterbukaan Informasi Publik untuk Mencegah Terjadinya Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan (Khususnya Penyandang Disabilitas”, yang dibuka secara langsung oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Prof. Dr. Reda Manthovani pada Rabu 22 Mei pukul 09.00 WIB di Hotel Grandhika, Kebayoran Baru, Jakarta.

Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk peningkatan sinergitas Kejaksaan bersama Komisi Informasi Pusat guna memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak dan perempuan (khususnya penyandang disabilitas).

Sebagai informasi, kegiatan Penerangan Hukum kali ini menghadirkan Narasumber Yustitia M. Arief dari Advokasi Inklusi Disabilitas (AUDISI) Foundation, dan diikuti oleh 102 orang peserta yang terdiri dari penyandang disabilitas, pekerja dan penggiat anti kekerasan terhadap perempuan dan anak, jurnalis perempuan dari berbagai media, serta guru dan pendidik dari berbagai sekolah di Jakarta.

Selain itu, kegiatan ini merupakan salah satu kebijakan pemerintah melindungi kekerasan terhadap anak dan perempuan. Dalam hal ini sudah diatur dalam peraturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Anak dan Peraturan Lain dalam bentuk Peraturan Presiden dan Peraturan Kementerian/Lembaga.

Adapun kebijakan pemerintah mengenai perlindungan anak dan perempuan sudah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025 s/d 2029.

Melalui keterbukaan informasi, dapat membantu mewujudkan penyelenggaraan negara/pemerintah menjadi baik, sehingga mengoptimalkan pengawasan terhadap kinerja suatu institusi dalam hal ini kejaksaan yang menghasilkan output yakni program pemerintah terkait pencegahan terhadap kekerasan anak dan perempuan, khususnya penyandang disabilitas dan outcome-nya yaitu program pemerintah yang nyata.

Acara ditutup dengan pemberian cinderamata dari Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung yang diberikan oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Prof. Dr. Reda Manthovani kepada Ketua Komisi Informasi Pusat Dr. Donny Yoesgiantoro, M.M., M.PA. (K.3.3.1) 



Jakarta, 24 Mei 2024

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama