PEMASYARAKATAN PASTI BERDAMPAK, LAPAS PEKANBARU IKUTI UPACARA HARI BAKTI PEMASYARAKATAN KEMENKUMHAM KE-60

 


PEKANBARU, topriaunews.com

Dalam momentum yang bersejarah, turut serta dalam Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) ke-60 Tahun 2024 yang diselenggarakan secara terpusat. Dalam upacara yang mengangkat tema "Pemasyarakatan Pasti Berdampak", Lapas Kelas IIA Pekanbaru mengikuti Upacara secara daring (dalam jaringan) di ruang Sekretariat WBBM Lapas Kelas IIA Pekanbaru, (29/04/2024).


Acara yang dipimpin langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yaonna H. Laoly, disertai dengan pembacaan Sejarah Singkat Pemasyarakatan oleh Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga. Dalam amanatnya, Menteri Hukum dan HAM RI menyampaikan apresiasi kepada semua petugas Pemasyarakatan yang telah menunjukkan dedikasi untuk transformasi positif, baik dalam pembinaan warga binaan maupun dalam persiapan mereka untuk kembali ke masyarakat.


"Pemasyarakatan dituntut untuk mampu membangun kapasitas pribadi para pelanggar hukum agar menjadi lebih baik," ujar Menteri Hukum dan HAM. Beliau menekankan bahwa pemidanaan ke depan tidak hanya tentang memberikan penyelesaian secara berkeadilan, tetapi juga tentang memulihkan. Hukum diharapkan menjadi alat untuk merekayasa sosial menuju kebaikan, di mana pemasyarakatan memiliki peran sentral dalam menjamin hak-hak individu yang terkena sanksi hukum.


Dalam upaya penyelenggaraan pemasyarakatan yang efektif, beberapa hal perlu didukung, antara lain: kelembagaan dan sumber daya yang kuat, aparatur pemasyarakatan yang memiliki motivasi, etos kerja, dan pengabdian yang tinggi, serta sinergi dengan stakeholder terkait. "Deteksi dini pada semua aspek dan lini serta tindakan tegas secara terukur dan cepat diperlukan untuk mengantisipasi atau meminimalisir hambatan dalam pelaksanaan tugas," tambah Menteri.


Capaian khususnya pada pemasyarakatan adalah terbitnya undang-undang baru terkait pemasyarakatan yakni Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan serta KUHP yang merupakan capaian tertinggi dalam Pemasyarakatan. Ini juga menjadi dasar tidak membeda-bedakan hukuman dalam mendapatkan pengurangan masa hukuman warga binaan.


Kegiatan tersebut juga ditandai dengan penampilan parade hasil karya warga binaan dan petugas pemasyarakatan, menegaskan komitmen mereka untuk berkontribusi dalam masyarakat melalui pembinaan. Dengan semangat yang sama, Lapas Kelas IIA Pekanbaru bersama seluruh lembaga pemasyarakatan di Indonesia memperkuat upaya mereka untuk memastikan pemasyarakatan yang berdampak dan berdaya guna bagi seluruh individu yang terlibat.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama