Pekanbaru,Topriaunews.com
Pengungsi dan pencari suaka merupakan salah satu isu penting yang dihadapi oleh Indonesia saat ini. Meskipun belum meratifikasi Konvensi Jenewa Tahun 1951 tentang pengungsi beserta Protokol Tahun 1967, namun terdapat prinsip non-refoulment yang sudah diakui sebagai hukum kebiasaan internasional. Prinsip non-refoulment ini melarang negara untuk mengembalikan atau mengusir orang-orang ke negara asal atau negara lain yang berpotensi mendapat tindak persekusi, penyiksaan, pelanggaran HAM yang berat.
Terkait kebijakan penanganan pengungsi dari Luar Negeri di Indonesia telah di atur oleh Peraturan Presiden Indonesia Nomor 125 Tahun 2016. Namun, dinilai masih sangat jauh dari kebutuhan untuk penanganan pengungsi.
“Penanganan pengungsi dari Luar Negeri di Indonesia, khususnya yang ada di Provinsi Riau sendiri mengalami banyak kendala. Meskipun telah di atur oleh Perpres 125 Tahun 2016 namun
tidak adanya pembagian peran, tanggung jawab dan alokasi anggaran serta batas waktu yang jelas antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. Oleh karena itu dibutuhkan aturan yang lebih rinci mengatur mekanisme ini,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Budi Argap Situngkir.
Untuk mengatasi kompleksitas penanganan pengungsi dari luar negeri, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau bersama dengan Badan Strategi Kebijakan (BSK) menggelar Forum Group Discussion (FGD) Pengumpulan Data Kajian Penanganan Pengungsi di Indonesia dari Perspektif Keimigrasian, Rabu (24/4/2024) bertempat di ruang rapat Kakanwil.
Turut hadir pada rapat ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian hukum dan HAM Riau Budi Argap Situngkir, Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan dan Penegakan Hukum dan HAM pada Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Jamaruli Manihuruk, Kepala Divisi Administrasi Johan Manurung, Kepala Divisi Pemasyarakatan Muhammad Ali Syeh Banna, Kadiv Keimigrasian Mas Arie Yuliansa Dwi Putra, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Edison Manik. Turut hadir pula pada FGD ini Kepala Kepala Badan Kesbangpol Kota Pekanbaru Soffaizal, Plt. Kepala Biro Hukum Provinsi Riau Yan Dharmadi, beserta unsur Kepolisian, Badan Intelijen Daerah Provinsi Riau, Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) dan Komisioner Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi (UNHCR).
“BSK memiliki peran yang sangat besar dalam merumuskan kebijakan hingga mengevaluasi kebijakan. Untuk menghasilkan kebijakan yang tepat, dibutuhkan data yang akurat. Maka dari itu BSK bekerjasama dengan Kanwil Kemenkumham Riau ingin melakukan pembahasan penanganan pengungsi secara komprehensif bersama dengan stakeholder yang ada di Provinsi Riau. FGD ini diharapkan dapat menghasilkan data dan informasi yang akurat dan komprehensif terkait dengan penanganan pengungsi di Indonesia dari perspektif keimigrasian. Data dan informasi ini nantinya akan digunakan untuk merumuskan rekomendasi kebijakan yang tepat dan efektif,” ujar Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan dan Penegakan Hukum dan HAM pada Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Jamaruli Manihuruk.
“Mohon masukan dan saran dari seluruh peserta rapat selaku pemangku kepentingan. Diharapkan dengan adanya FGD ini dapat memberikan kontribusi yang positif dalam meningkatkan penanganan pengungsi di Indonesia yang mengedepankan aspek kemanusian yang bersifat universal dengan tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat lokal,” pungkas Budi Argap Situngkir.
Posting Komentar