Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula PT SMIP

 





Jakarta,Topriaunews.com

Selasa 23 April 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023, berinisal:

PA selaku Kepala Kantor KPPBC TMPB Pekanbaru tahun 2020 s/d 2022.

RR selaku Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau periode Juni 2019 s/d Juli 2020.

DV selaku Hanggar pada KPPBC TMPB Pekanbaru tahun 2020.

Adapun ketiga orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023 atas nama Tersangka RD.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)


Jakarta, 23 April 2024

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama