Biro Aksi Advokasi, HAM dan Lingkungan Hidup PKC PMII Bali Nusra Soroti Keberadaan Tambak Udang di Bima

 



Mataram. - Keberadaan Tambak udang yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bima disorot oleh Sukirman, Biro Aksi Advokasi, HAM dan Lingkungan Hidup Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Bali Nusa Tenggara. 


"Sudah banyak sekali Tambak udang di kabupaten Bima seperti di Kecamatan Sape, Lambu, Parado, Woha, Langgudu, Tambora, Soromandi dan di kecamatan lainnya. Namun sampai saat ini belum jelas menguntungkan siapa, apakah pemerintah daerah atau hanya pemilik tambak udang?,"kata Anak muda Kelahiran Kecamatan Soromandi Kab. Bima pada media ini, Senin (1/4/2024). 


Menurutnya, apabila kehadiran Tambak udang menguntungkan pemerintah daerah melalui peningkatan pendapatan Asli daerah (PAD) dan juga kesejahteraan bagi masyarakat lingkar Tambak, maka pemerintah daerah Kabupaten Bima harus berani terbuka berapa persen perusahaan tambak udang menyumbang untuk peningkatan PAD pertahunnya. 


Karena kehadiran Tambak udang, Jelas Suky, akan banyak memberikan dampak terhadap kerusakan ekosistem alam sekitar, seperti tercemarnya laut dan membunuh biota laut sekitar akibat pembuangan limbah perusahaan tambak. 


Selain itu, kehadiran tambak udang juga memicu timbulnya perselisihan antara warga yang pro dan kontra terhadap tambak. Sehingga dalam hal ini pemerintah daerah Kabupaten Bima juga tidak boleh asal memberikan izin terhadap perusahaan Tambak Udang. 


"Kalau kelahiran Tambak tidak memberikan dampak bagi daerah dan kesejahteraan masyarakat lingkar Tambak. Lebih baik tidak diberikan Izin atau di cabut izinnya bagi perusahaan yang sudah beroperasi. Jangan sampe masyarakat menjadi korban atas kerusakan dan pencemaran lingkungan sekitar,"ungkapnya.


Sekretaris PC PMII Bima 2021-2022 ini, menduga bahwa sebagian besar Tambak udang yang ada di Kabupaten Bima tidak memiliki sertifikat cara Berbudidaya Ikan yang Baik (CBIB), izin persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPR Laut) dan juga izin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL). 


Hal itu bertentangan dengan Undang-undang No. 32 Tahun 2009 pada Pasal 22, yang menyebut bahwa setiap usaha dan atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan hidup wajid memiliki AMDAL. Oleh karena itu, Pemerintah daerah harus tegas menindak Perusahaan Tambak udang yang tidak memiliki izin. 


"Kami tidak anti terhadap Tambak udang, akan tetapi keberadaan dan Konstribusinya harus jelas untuk daerah dan masyarakat lingkar Tambak. Jangan biarkan perusahaan menindas mayarakat dan menguasai ratusan hektar tanah dan pesisir laut Bima,"lanjutnya.


"Pemerintah daerah tidak boleh mengorbankan masyarakat hanya untuk kepentingan sekelompok orang, masyarakat berhak mendapatkan kehidupan yang baik dan sehat karena itu merupakan hak asasi berbagaimana ditamatkan dalam pasal 28H UUD 1945,"jelasnya.


Ia meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Bima dan Dinas terkait untuk melakukan pemeriksaan izin Tambak udang yang ada, serta melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas pembuangan limbah oleh perusahaan Tambak.


"Apabila ada tambak yang tidak memiliki izin dan tidak teratur dalam pembuangan limbahnya. Maka segera stopkan aktivitasnya sebelum lebih banyak kerusakan lingkungan dan alam sekitar yang dapat merugikan masyarakat banyak,"Tegasnya. (Red).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama