Fachri : Hasil Sidang Kode Etik, Oknum EW Terancam Sanksi PGRI dan Pidana



Pekanbaru - TOPRIAUNEWS.COM Hasil sidang kode etik organisasi oleh Dewan Kehormatan Guru Indonesia PGRI Provinsi Riau yang diadakan pada hari kamis tanggal 24 Juni 2023 yang dilaksanakan pada ruangan sidang DKGI PGRI Riau memutuskan beberapa keputusan terkait adanya informasi dari guru dan tendik di seluruh wilayah Provinsi Riau tentang adanya upaya Pungutan Liar (Pungli) oleh salah satu oknum pengurus PGRI Riau berinisial EW, Rabu (5/7/2023).


Dalam keputusan sidang Dewan Kehormatan Guru DKGI PGRI Riau, AZ Fachri Yasin selaku Ketua DKGI PGRI Riau yang menandatangani hasil keputusan sidang, memutuskan bahwa berdasarkan informasi dan pertimbangan berkaitan dengan disiplin organisasi dan kode etik guru Indonesia di sepakati sebagai keputusan sidang DKGI PGRI sebagai berikut, yaitu oknum EW Sebagai Wakil ketua Pengurus PGRI Riau dimana Pengurus PGRI Riau telah melakukan pembicaraan dengan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tentang tendik sebagai PPPK, dan dari aspek Organisasi PGRI sebagai organisasi Profesi yang bersangkutan di kategorikan TIDAK DISIPLIN.


Lanjutnya, berkaitan dengan iuran dari setiap tendik yang mau berstatus sebagai PPPK termasuk Kategori PUNGUTAN LIAR, oleh sebab itu bantuan atau iuran sebesar Rp. 25.000 per orang Tendik di hentikan dan iuran tersebut di kembalikan.


Dari hasil keputusan DKGI PGRI tersebut maka akan diserahkan kepada pengurus PGRI Riau untuk di plenokan terkait sanksi tentang disiplin organisasi.


"Dan terkait tentang pungli akan diproses lebih lanjut oleh lembaga hukum LKBH PGRI dikarenakan mengandung unsur pidana.


Ketua LKBH PGRI Riau Taufik ditempat terpisah menjelaskan, kalau hasil sidang kode Etik organisasi yang telah dilakukan oleh Dewan Kehormatan Guru Indonesia PGRI Provinsi Riau, maka untuk kasus ini kita tetap lanjutkan kepada Laporan Polisi agar ada efek jera bagi pelakunya, ujarnya.LN.Hendra/Yanti

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama