*PASTIKAN PENDISTRIBUSIAN MAKANAN SAMPAI KE TANGAN WBP, PETUGAS DAPUR LAKUKAN PENGECEKAN*

 



PEKANBARU - Topriaunews.Com Sesuai dengan Peraturan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan selain setiap warga binaan pemasyarakatan (wbp) mendapatkan perawatan jasmani dan rohani, wbp juga mendapatkan makanan yang layak sesuai dengan gizi yang dibutuhkan.


Oleh sebab itu, untuk menjamin kebutuhan makanan dan pendistribusian makanan yang sesuai, petugas penanggung jawab dapur dan petugas pengamanan melakukan pengecekan secara langsung. Pengecekan ini merupakan salah satu tugas penanggung jawab dapur serta petugas pengamanan yang ada di blok hunian, Kamis (08/06/2023).


“Pengecekan terhadap pendistribusian/pengantaran makanan untuk masing-masing wbp ini merupakan tugas kita sebagai insan pemasyarakatan memastikan bahwa tidak ada wbp yang protes tidak mendapatkan makanan dan tentunya pembagian makanan merata bagi setiap wbp.” Ungkap Sapto (Kalapas Kelas IIA Pekanbaru).


Seperti halnya masyarakat biasa, setiap wbp mendapatkan pengantaran makanan 3 kali sehari yakni pagi, siang dan malam. Ketersediaan baik makanan, pakaian dan lainnya merupakan tanggung jawab Negara dalam penyedian kebutuhan bagi wbp. Makanan adalah kebutuhan pokok bagi setiap manusia termasuk warga binaan pemasyarakatan.oleh sebab itu hal ini harus betul betul mendapatkan perhatian yang baik.karena bila pendistribusiannya tidak adil dan baik maka dapat menjadi salah satu pemicu terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas./ Yanti

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama