TAPUNG,Topriaunews.com - Tindak lanjuti keresahan yang sebelumnya disampaikan oleh puluhan emak-emak yang tergabung dalam masa aksi di Tapung terhadap diduga kafe remang-remang yang ada di desa Gading Sari.
Hari ini, Sabtu, (11/07/2026) Kapolres Kampar, AKBP. Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tapung, Kompol Y.E. Bambang Dewanto bersama Tim yustisi Kabupaten Kampar laksanakan operasi kafe remang-remang yang berada di wilayah hukum Polsek Tapung.
Dikatakan oleh Kapolsek Tapung bahwa kegiatan tersebut merupakan respon cepat terhadap keluhan puluhan masa aksi yang merupakan emak-emak kemarin yang merasa terganggu atas kehadiran warung remang-remang yang berada di desa Gading Sari, kecamatan Tapung.
"Kemarin kita sudah monitor terkait aksi yang dilakukan oleh emak-emak di wilayah hukum Polsek Tapung yang diakibatkan adanya gangguan Kamtibmas," ucap Kompol Bambang.
"Hari ini bersama tim yustisi Kabupaten Kampar, Polsek Tapung melakukan operasi gabungan dan sekaligus menyegel sejumlah kafe yang diduga menjadi tempat yang berpotensi memunculkan gangguan Kamtibmas," lanjutnya.
Dalam operasi gabungan tersebut, Polsek Tapung dan tim gabungan berhasil mengamankan bir dengan merek Anker sejumlah 6 Botol, bir Anggur Merah merek Atlas sebanyak 2 Botol, Minuman Tuak dengan jumlah setengah Ember.
Mengacu pada Perda Kabupaten Kampar Nomor 8 tahun 2017 tentang ketentraman dan ketertiban umum, 7 (tujuh) Warung/Cafe dilaksanakan Penyegelan/ditutup oleh Sat. Pol PP Kabupaten Kampar dan akan dilaksanakan pemangilan terhadap Pengelola dan Pemilik Bangunan.
Turut hadir dalam operasi gabungan tersebut tim dari Sat Pol PP Kab. Kampar, Kapolsek Tapung, Kompol Y.E Bambang Dewanto, Waka Polsek Tapung AKP Ferry M. Fadillah, tim Opsnal Polres Kampar, Aipda George Rudi dan personil, Kasi Pemerintahan Camat Tapung, tim Koramil 16 Tapung, serta Pemerintah dan tokoh masyarakat desa Gading Sari.

إرسال تعليق