Rokan Hilir, Topriaunews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Kantor Desa Teluk Berembun, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/92/IV/2026/SPKT/Polres Rokan Hilir/Polda Riau tanggal 21 April 2026 terkait hilangnya sejumlah barang inventaris milik Kantor Desa Teluk Berembun.
Kapolres Rokan Hilir melalui Kasat Reskrim AKP Kris Tofel, S.Tr.K., S.I.K. menjelaskan bahwa peristiwa pencurian diketahui pada Selasa, 21 April 2026 sekira pukul 08.00 WIB. Saat itu, pelapor A yang merupakan karyawan honorer kantor desa menerima laporan dari salah seorang saksi bahwa sejumlah barang elektronik di ruangan Kasi Pemerintahan telah hilang.
Setelah dilakukan pengecekan, diketahui barang-barang yang hilang berupa 1 unit komputer warna putih, 1 unit printer, 1 unit laptop warna merah, 1 unit infokus, serta 1 tabung gas LPG ukuran 3 kilogram.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Rohil AKP Kris Tofel, S.Tr.K., S.I.K. memerintahkan Tim Resmob Polres Rokan Hilir yang dipimpin IPDA Muh. Faldi Iskandar, S.Tr.K. untuk segera melakukan penyelidikan intensif terhadap para pelaku.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengantongi identitas para pelaku. Pada Rabu, 06 Mei 2026 sekira pukul 19.00 WIB, Tim Resmob memperoleh informasi keberadaan salah satu pelaku di wilayah Teluk Berembun. Tim kemudian berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama MS alias P tanpa perlawanan.
Saat diinterogasi tersangka P mengakui telah melakukan pencurian bersama rekannya MAR alias R. Berdasarkan pengakuan tersebut, tim langsung bergerak menuju rumah tersangka R di wilayah Teluk Berembun dan berhasil mengamankannya di dalam kamar rumahnya.
Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan barang-barang hasil curian yang masih disimpan oleh tersangka. Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Rokan Hilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
1 unit laptop warna merah
1 unit komputer warna putih
1 unit printer
1 unit infokus
1 tabung gas LPG 3 Kg
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini penyidik Satreskrim Polres Rokan Hilir masih melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.
Polres Rokan Hilir mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.

إرسال تعليق