Palembang,Sumsel,Topriaunews.com
Pembangunan Pusri III-B di Jalan M. Zen, Kalidoni Palembang kembali menuai kritik dari masyarakat. Pasalnya, pembangunan tersebut yang dikerjakan konsorsium antara PT. ADHI Karya (Persero) Tbk dan Wuhuan Engineering Co Ltd diduga memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) tanpa izin yang jelas.Rabu,(25/06/2025).
Eksekutif Wilayah Nusantara Corruption Watch (EW NCW) Sumatera Selatan,
-Hedrek Hen, merilis hasil temuan pihaknya terkait dengan dugaan pengikutsertaan TKA dalam pengerjaan Pembangunan Pusri III-B oleh konsorsium. Menurut Hedrek, penggunaan TKA dalam kegiatan konstruksi sipil dan mekanikal diduga telah bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Tim Investigasi dari EW NCW menemukan dugaan telah mengikutsertakan TKA dalam kegiatan konstruksi sipil dan mekanikal sejak Desember 2023.
-Hedrek,,mempertanyakan perizinan TKA dalam Pembangunan Pusri III-B, mulai dari Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), pengaturan Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKPTKA), penerbitan izin tinggal bagi TKA.
EW NCW Sumsel,,mendesak agar pembangunan Pusri III-B dihentikan sementara sambil menunggu pelaporan, pengawasan, serta sanksi administratif dan pelanggaran norma penggunaan TKA benar-benar selesai. Selain itu, EW NCW juga mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan memeriksa Dirut PT Pusri, PT. ADHI Karya (Persero) Tbk, dan Wuhuan Engineering Co Ltd karena diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan terindikasi merugikan keuangan negara.
Hedrek menyampaikan,, bahwa dalam hal memperkerjakan TKA, banyak dokumen yang harus dilengkapi, termasuk pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja pendamping TKA, pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia bagi TKA. EW NCW juga menyatakan sikap bahwa proyek Pembangunan Pusri III-B yang menelan anggaran sebesar 10,7 Triliun Rupiah diharapkan untuk segera dihentikan sementara sambil menunggu pelaporan, pengawasan, serta sanksi administratif dan pelanggaran norma penggunaan TKA benar-benar selesai.
Pembangunan Pusri III-B yang ditargetkan selesai di tahun 2027 tersebut diharapkan dapat meningkatkan devisa negara dan kesejahteraan masyarakat di Sumatera Selatan, bukan malah sebaliknya. EW NCW berharap agar pembangunan ini dapat dilakukan dengan transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pewarta: Najam
Posting Komentar