Ogan Ilir, Pemulutan - Topriaunews.com
Camat Pemulutan Selatan,( Robinhud,) terlibat dalam kontroversi setelah mengganti plat mobil dinasnya dari plat merah nomor polisi,menjadi plat putih mobil pribadi. Aksi ini sontak mendapatkan perhatian dari masyarakat banyak dan memicu pertanyaan tentang legalitas dan etika penggunaan mobil dinas.
Menurut informasi yang diperoleh, Camat Pemulutan Selatan mengganti,plat mobil dinasnya dengan nomor polisi BG 9097 TZ ,Sulap menjadi plat putih Mobil pribadi,BG 9097 TF. Penggantian plat ini diduga dilakukan tanpa izin yang jelas dan legal dari kedinasan.Senin,(23/06/2025)
Namun sontak mendapatkan perhatian dari masyarakat banyak, karena camat tersebut menyulap mobil dinas menjadi mobil pribadi. Untuk itu awak media ingin mendapatkan kejelasan dari Camat dan, tidak terima dengan berdalih.
Saat awak media meminta konfirmasi tentang penggantian plat mobil dinas,menjadi plat mobil pribadi, Camat Pemulutan Selatan,(Robinhud) tidak menunjukkan etika yang baik. Ia membentak dan mengenyampingkan pertanyaan awak media.
-Menurut Camat,(Robinhud) penggantian plat mobil dinas dilakukan karena alasan estetika dan tidak ingin memakai plat merah,Karna saya pakai mobil itu menghadiri acara kondangan hari Minggu jadi tidak enak kalau pakai plat merah,kenapa saya harus konsumsi publik,"kata, Camat Pemulutan
Camat Pemulutan Selatan mengatakan,,sedangkan banyak oknum oknum pejabat di Ogan Ilir ini mengganti plat merah kendaraan dinas menjadi plat putih umum milik pribadi,” Bebernya.
Akan Tetapi,camat pemulutan selatan tidak bisa memberikan surat keterangan kalau plat mobil bisa di ruba dengan alasan suratnya ada di ruma,
Penggantian plat nomor kendaraan bermotor harus melalui kesepakatan dari kedinasan dan memiliki izin yang legal. Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 280, mengganti plat nomor tanpa izin dapat dianggap sebagai pelanggaran. Selain itu, Pasal 263 KUHP juga dapat berlaku jika penggantian plat nomor dilakukan dengan cara ilegal atau untuk tujuan penipuan.
Apakah seorang pejabat publik seperti Camat Pemulutan Selatan patut melakukan perbuatan melawan hukum dan mempertaruhkan reputasinya? Apakah tindakan ini dapat diterima oleh masyarakat? (Tim/red)
Posting Komentar