Pangkalan Kerinci, Topriaunews.com Bupati Pelalawan H. Zukri SM memimpin langsung konferensi pers terkait pemulihan keuangan daerah hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan penanganan tunggakan pajak daerah.
Acara ini digelar sebagai tindak lanjut atas kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Pelalawan dengan Kejaksaan Negeri Pelalawan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Tahun 2025.
Konferensi pers ini dilaksanakan di Ruang Rapat Bono Bapenda Kabupaten Pelalawan, Rabu (28/5/2025) dan dihadiri Kajari Pelalawan Azrijal SH, MH, Wakil Bupati Pelalawan H. Husni Tamrin, Pj. Sekda Pelalawan, Ketua DPRD Pelalawan Syafrizal, SE, serta sejumlah kepala OPD terkait.
Pada kesempatan itu, Bupati H Zukri menegaskan bahwa peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) merupakan prioritas penting dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
"Apa yang kita lakukan hari ini adalah bentuk komitmen kuat untuk membangun negeri berkelanjutan. Dan jika kita ingin membangun negeri, maka kita butuh pendapatan yang baik dan meningkat. Oleh karena itu Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan melakukan kerjasama dengan kejaksaan Negeri Pelalawan melalui MoU," jelas Bupati.
Bupati menjelaskan bahwa manfaat kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Pelalawan, Pemerintah Kabupaten Pelalawan berhasil menagih tunggakan pajak dari dua perusahaan sebesar Rp1,2 miliar, di mana Rp1 miliar telah berhasil direalisasikan dan sisanya sebesar Rp200 juta masih dalam proses penagihan.
Tak hanya itu, Bupati juga menyampaikan capaian positif terkait pemulihan keuangan negara atas temuan BPK RI yang selama ini belum ditindaklanjuti. Dari total temuan senilai Rp4,2 miliar sejak tahun 2009, telah berhasil dikembalikan sebesar Rp1,5 miliar oleh pihak kontraktor, dengan sisanya tengah dalam proses penyelesaian.
“Kami sampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Pelalawan yang telah membantu pemulihan keuangan daerah. Ini sangat bermanfaat dalam membangun negeri," ucap Bupati.
Ditempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Azrijal SH, MH dalam kesempatan yang sama menegaskan bahwa kejaksaan tidak hanya berperan dalam penindak pidana, tetapi juga menjalankan fungsi preventif dan pemulihan keuangan negara melalui jalur perdata dan tata usaha negara.
"Bagi badan usaha atau pihak yang memiliki temuan, kami imbau agar segera menyelesaikan kewajiban tanpa khawatir terkena sanksi pidana selama ada iktikad baik. Tapi jika tidak ada niat baik dan muncul indikasi tindak pidana korupsi, maka akan kami proses sesuai ketentuan hukum," tegas Kajari.
Melalui kerja sama yang terus diperkuat, diharapkan pengelolaan keuangan daerah semakin baik, serta menjadi peringatan bagi para pelaku usaha agar taat pajak dan bertanggung jawab atas kewajibannya.***
Posting Komentar