PEKANBARU , Topriaunews.com
Lantaran mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak lima kali dalam setahun terakhir, 2024-2025, Rina Br Sembiring melaporkan suaminya, Agus Heskianta ke Polda Riau pada Jumat pagi, (16/05/2025).
Rina dengan didampingi LBH Laskar Merah Putih Riau menerima surat tanda penerimaan laporan (STPL) berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/215/V/2025/SPKT/POLDA RIAU tanggal 16 Mei 2025.
Direktur LBH LMP Riau Usamah Khan menjelaskan "Agus Heskianta dilaporkan dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud Pasal 44 dan/atau Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga".
"Kami apresiasi kepada pihak Polda Riau yang menerima laporan dan telah menerbitkan LP atas dugaan KDRT yang dialami Rina dan Kami menunggu proses hukum selanjutnya", Usamah mengakhiri. (Fa)
Posting Komentar